Karyawan vila di Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali, berinisial IGA ditangkap polisi gara-gara menggondol uang tamunya berinisial NS, warga negara (WN) Rusia, sebesar US$ 900. Pria 20 tahun asal Desa Kutampi, Nusa Penida, Klungkung, itu memakai uang curian sebesar Rp 12 juta untuk berjudi.
Pencurian itu terjadi pada Senin (27/1/2025) sekitar pukul 11.00 Wita. Kasi Humas Polres Badung Ipda I Putu Sukarma menjelaskan NS baru mengetahui uangnya hilang setelah pulang dari Nusa Penida untuk jalan-jalan, Selasa (28/1/2025).
"Sekitar pukul 10.00 Wita itu pelapor ngecek lagi uangnya US$ 900 di tas. Setelah dicek ternyata sudah tidak ada. Tas itu ditaruh di kamar vila," terang Sukarma, Kamis (30/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi lantas menyelidiki kemungkinan terduga pelaku setelah korban melapor ke Polsek Kuta Utara. Polisi berhasil mengendus pelaku IGA yang ternyata adalah karyawan di vila itu, Rabu kemarin. "Pelaku ditangkap di Jalan Akasia, Denpasar Timur," jelasnya.
Kepada polisi, IGA mengaku mencuri uang tamu di tempatnya bekerja demi berjudi dan bayar utang. Dia lantas menukar uang dolar curian itu sehingga dapat Rp 13,5 juta.
"Uang itu ditukar di wilayah Denpasar. Sebesar Rp 1 juta dipakai bayar utang, Rp 12 juta dipakai untuk judi. Sisanya Rp 500 ribu dan sudah kami amankan. Kasusnya berlanjut ditangani," pungkas Sukarma.
(hsa/iws)