Seorang pria berinisial IB (30), warga Batu Layar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap anggota Sat Reskrim Polresta Mataram. IB merupakan pelaku pencurian handphone (HP) milik seorang perempuan asal Lombok Timur. IB menggondol HP korban setelah mengajaknya check ini di salah satu kamar hotel di Cakranegara, Mataram
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, mengatakan peristiwa itu terjadi pada 17 November 2024. Saat itu, korban datang ke hotel dan check in bersama IB. Keduanya berkenalan melalui media sosial.
"Di dalam kamar hotel, keduanya mengobrol hingga akhirnya korban pergi ke toilet, meninggalkan HP miliknya di atas meja. Saat keluar dari toilet, korban terkejut mendapati pria tersebut sudah menghilang, begitu pula dengan HP miliknya," kata Regi, Kamis (30/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban sempat menanyakan kepada penjaga hotel dan memeriksa rekaman CCTV. Namun, tidak menemukan petunjuk yang jelas. Akhirnya, korban memutuskan untuk melapor ke Polresta Mataram.
"Mendapat laporan, tim Sat Reskrim Polresta Mataram langsung bergerak cepat dengan melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta menganalisis rekaman CCTV hotel," imbuhnya.
Regi menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri terduga pelaku, meskipun nama yang digunakan di media sosial berbeda dengan nama aslinya.
"Nama di medsos yang digunakan oleh terduga adalah 'Rozi', berbeda dengan identitas aslinya. Korban mengakui bahwa mereka pertama kali berkenalan melalui media sosial," ungkapnya.
Setelah memetakan keberadaan pelaku, tim Resmob akhirnya berhasil menangkap IB di rumahnya di wilayah Batu Layar, Lombok Barat, pada Rabu (29/01/2025).
Menurut Regi, pelaku menggunakan modus berpura-pura menjadi teman dekat korban setelah berkenalan di medsos, kemudian mengajaknya bertemu di hotel. Saat korban lengah, IB langsung membawa kabur barang berharga korban.
"Pelaku saat ini sudah kami amankan beserta barang bukti, dan sedang menjalani pemeriksaan intensif," bebernya.
Atas perbuatannya tersebut, IB dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. IB diamankan bersama barang bukti berupa HP Redmi Note 12 Pro milik korban.
(hsa/hsa)