Wabup Belu Terpilih Tak Centang Form Pernyataan Eks Napi Saat Daftar

Yufengki Bria - detikBali
Jumat, 24 Jan 2025 21:23 WIB
Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Anggi Muliawati/detikcom)
Kupang -

Sidang sengketa Pilkada Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), terus bergulir. Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (23/1/2024), terungkap fakta baru. Wakil Bupati (Wabup) Belu Terpilih, Vicente Hornai Gonsalves, terbukti tidak mencentang formulir pernyataan sebagai mantan narapidana (napi) saat pendaftaran pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati di KPU Belu.

Diketahui, dalam kasus tersebut paslon nomor urut 2, Agustinus Taolin dan Yulianus Tai Bere sebagai pemohon. Sedangkan paslon nomor urut 1, Willybrodus Lay dan Vicente Hornai Gonsalves, sebagai termohon dalam gugatan ketidakjujuran Vicente Hornai Gonsalves sebagai mantan narapidana karena melarikan anak di bawah umur tanpa sepengetahuan orang tuanya.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menjelaskan dalam proses pendaftaran, dalam formulir pernyataan Vicente tidak mencontreng sebagai mantan terpidana. Sehingga tidak ada tindak lanjut, misalnya dia harus menyampaikan ke publik bahwa dia adalah mantan terpidana termasuk dokumen-dokumen lainnya.

"Jadi sumber awalnya, memang pernyataan mantan terpidananya tidak dicontreng. Jadi kami anggap dia bukan mantan terpidana," ungkap Mochammad Afifuddin dalam keterangan tertulis yang diperoleh detikBali, Jumat (24/1/2025).

Mendengar penjelasan Mochammad Afifuddin, Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, menyatakan dengan tegas sesuai Pasal 7 huruf (g) Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, calon kontestan pilkada harus mengemukakan secara jujur.

"Jujur mengemukakan. Kalau begitu apakah termasuk itu jujur atau tidak itu, Pak?" tanya Enny kepada Mochammad Afifuddin.

Secara diplomatis, Mochammad Afifuddin, mengatakan hal tersebut ditemukan setelah proses penetapan hasil pemilihan.

"Setelah perolehan hasil sudah ditetapkan, ada informasi soal ini. Jadi ketika proses pencalonan itu tidak ada, termasuk dalam proses ini kan ada pengawasan dan seterusnya. Itu tidak," terang Afifuddin.

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Belu, Christafora Fernandez, mengatakan terkait dalil permohonan yang menyebut Vicente Hornai Gonsalves tidak memenuhi syarat untuk maju dalam kontestasi Pilkada Belu.

"Pemohon sendiri dalam permohonan mendalilkan Vicente Hornai Gonsalves tidak memenuhi syarat karena merupakan mantan terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak," ungkap Christafora.

Christafora mengakui Bawaslu Belu sudah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran administrasi dan tindak pidana pemilihan yang dilakukan Vicente Hornai Gonsalves. Menurutnya, laporan tersebut pada pokoknya menyebut Vicente Hornai Gonsalves memberikan keterangan palsu bahwa dirinya tidak pernah dipidana.

"Setelah kami lakukan kajian dan telaah hukum, laporan pelanggaran administrasi dan tindak pidana pemilihan yang dilakukan Vicente Hornai Gonsalves diduga melanggar Pasal 184 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada)," jelas Christafora.

Selanjutnya, Christafora berujar, laporan tersebut ditindaklanjuti hingga ke proses penyidikan Polres Belu. Namun, sampai dengan batas akhir penyidikan, Vicente Hornai Gonsalves tidak kooperatif setelah dilakukan pemanggilan selama tiga kali.

"Setelah diadakan pencarian oleh penyidik, terlapor (Vicente Hornai Gonsalves) juga tidak ditemukan," tegas Christafora.

Sehingga, kata Christafora, Bawaslu Belu bersama Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Belu akhirnya tidak dapat menetapkan Vicente Hornai Gonsalves sebagai tersangka karena mangkir dan tidak mau dimintai keterangan.

"Tetapi dalam penangannya, kami menyimpulkan Vicente Hornai Gonsalves diduga melakukan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme dalam tahapan pendaftaran pasangan calon," beber Christafora.

"Sehingga kami mengeluarkan rekomendasi pelanggaran administrasi pemilihan kepada KPU Belu untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," sambung Christafora.

"KPU Kabupaten Belu menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Belu dengan menyatakan bahwa pelanggaran administrasi hasil kajian Bawaslu Kabupaten Belu terbukti sebagai pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan oleh calon wakil bupati atas nama Vicente Hornai Gonsalves. Sehingga tidak tepat rekomendasi ditujukan kepada KPU Kabupaten Belu, karena prosedur formal dalam tahapan pencalonan dilaksanakan sesuai tata cara, prosedur, dan mekanisme," sambungnya.

Sementara, kuasa hukum paslon nomor urut 1, Thomas Mauritius Djawa, menegaskan Willybrodus Lay-Vicente Hornai Gonsalves telah memenuhi syarat dalam kepesertaannya di Pilbup Belu. Sebab, KPU Belu tak melewatkan satu pun proses selama pendaftaran, verifikasi dokumen, hingga penetapan pasangan calon.

Menurut Thomas, KPU Belu juga sudah melakukan sosialisasi kepada para bakal pasangan calon yang ingin maju dalam kontestasi sebelum pendaftaran. Termasuk mengundang Polres Belu untuk mensosialisasikan Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

"Termohon juga mengundang Kejaksaan Negeri Belu yang menyampaikan tema status terpidana dan mantan terpidana. Dalam proses ini Bawaslu melakukan pengawasan dan tidak ada saran perbaikan atau rekomendasi selama proses pencalonan," tegas Thomas.

Selama proses penelitian dokumen dan verifikasi administrasi, Thomas melanjutkan, KPU Belu tidak menemukan pasangan calon yang tidak memenuhi syarat. Khususnya terkait dalil keikutsertaan Vicente Hornai Gonsalves sebagai calon wakil bupati, permohonan pemohon tidaklah beralasan menurut hukum.

Thomas juga menyampaikan, Bawaslu Belu mengeluarkan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Vicente Hornai Gonsalves. Terdapat dua poin utama dalam rekomendasi tersebut, yakni telah terbukti adanya pelanggaran administrasi oleh Vicente Hornai Gonsalves dan meminta KPU Belu untuk menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"KPU kemudian melakukan telaah dan kajian hukum terkait dengan rekomendasi yang disampaikan oleh Bawaslu. Pada akhirnya kami tetap pada keputusan yang telah ditetapkan oleh termohon (KPU Belu)," pungkas Thomas.

Diberitakan sebelumnya, MK resmi menerima gugatan dari paslon bupati dan wakil bupati Belu nomor urut 2, Agustinus Taolin dan Yulianus Tai Bere. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Belu sebagai termohon, terkait dugaan pelanggaran administrasi oleh Wakil Bupati terpilih, Vicente Hornai Gonsalves.



Simak Video "Video: MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Diselenggarakan Terpisah"

(hsa/hsa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork