Dua anggota Polsek Kuta terjerat kasus menjelang pensiun. Polisi berinisial S dan SB itu diduga memeras turis Kolombia Rp 200 ribu. Diketahui, S dan SB yang sama-sama berpangkat Aiptu itu bakal pensiun pada Desember 2025.
Kapolsek Kuta, AKP Agus Riwayanto Diputra, mengungkapkan dua polisi senior itu sudah lama bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kuta. Meski segera pensiun, kedua polisi itu terancam dipecat jika terbukti melakukan pungutan liar (pungli).
"Kebetulan Aiptu S ini baru sembuh dari sakit strok. (Kalau terbukti pungli terancam dipecat) ya," jelas Agus saat dihubungi detikBali, Senin (20/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang Bukti Pungli Sudah Diamankan
Agus mengatakan barang bukti uang hasil pungli sudah diamankan. Kasus dugaan pungli itu masih dalam penyelidikan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Denpasar.
"Barang bukti sudah diamankan oleh Propam Polresta Denpasar untuk diproses secara kode etik nantinya," jelas Agus.
Berawal Lapor HP Dijambret
Video yang beredar di media sosial (medsos) memperlihatkan WNA perempuan bercerita kepada pengemudi di mobil. WNA itu menceritakan jika ponselnya dijambret sehari sebelumnya di depan beach club di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.
Sehari setelah dijambret, turis itu lalu melapor ke Polsek Kuta. Laporannya diterima anggota jaga di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kuta.
Namun, turis itu juga mengaku dibawa ke sebuah ruangan dan dimintai uang Rp 200 ribu. Perempuan yang tak disebutkan namanya itu mengaku memberikan uang itu dan mendapat surat keterangan pelaporannya.
"Saya tidak dapat struk. Saya hanya dapat surat ini. Bukan untuk itu (surat struk bayar Rp 200 ribu). Mereka hanya ingin uangnya untuk mereka sendiri," kata turis itu dalam video unggahan di medsos.
Turis Jepang Pernah Diperas Rp 1 Juta
Polisi memeras turis di Bali bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, pada 2020, viral dua polisi memeras turis asal Jepang. Korban mengunggah tindak pemerasan itu di channel YouTube-nya.
Peristiwa itu terjadi saat ada razia di Jalan Denpasar-Gilimanuk pada 2019. Dua anggota Polsek Pekutatan yang saat itu bertugas memeras korban Rp 1 juta.
(hsa/hsa)