Mahasiswa di Buleleng, Bali, berinisial AS (21) ditangkap polisi. Laki-laki asal Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut), itu ditangkap karena menyetubuhi pacarnya yang masih di bawah umur.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, mengatakan AS menyetubuhi kekasihnya berinisial KD (14) yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
KD awalnya berkenalan dengan mahasiswa semester 7 salah satu perguruan tinggi di Buleleng itu melalui media sosial (medsos). Mereka kemudian berpacaran setelah saling mengenal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Singkat cerita, keduanya sepakat bertemu di sebuah kos-kosan Kelurahan Banyuning pada 16 November 2024. Saat itulah mereka melakukan hubungan intim layaknya suami istri. "Berhubungan sudah dua kali di bulan November tahun lalu," kata Darma, Senin (20/1/2025).
Darma menjelaskan, perbuatan keduanya akhirnya diketahui orang tua KD pada 28 November 2024. Mereka lantas meminta KD untuk memanggil AS ke rumah. Setelah ditanya orang tua korban, AS mengaku telah berhubungan intim dengan korban sebanyak dua kali.
"Dengan hal itu orang tua merasa keberatan. Kasus ini dilaporkan 11 Desember 2024. Kemudian, kejadiannya itu terjadi sudah lama, 16 November 2024," ujar Darma.
Tak berselang lama, polisi mengamankan AS setelah dilakukan penyelidikan. AS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres Buleleng.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara maksimal selama sembilan tahun.
"Pelaku sudah ditahan. Dalam waktu dekat akan dilakukan pemberkasan dan dilimpahkan ke kejaksaan," jelas Darma.
(iws/iws)