Keributan di Pasar Tente Bima Berakhir Damai, Lima Poin Kesepakatan Diteken

Keributan di Pasar Tente Bima Berakhir Damai, Lima Poin Kesepakatan Diteken

Rafiin - detikBali
Minggu, 19 Jan 2025 11:36 WIB
Kesepakatan damai insiden keributan di Pasar Tente yang berlangsung di aula Camat Woha, Kabupaten Bima, NTB, Sabtu, (18/1/2025) malam.
Kesepakatan damai insiden keributan di Pasar Tente yang berlangsung di aula Camat Woha, Kabupaten Bima, NTB, Sabtu, (18/1/2025) malam. (Foto: dok. Istimewa)
Bima -

Keributan yang dipicu dugaan pelecehan seksual di Pasar Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), berakhir damai. Sebanyak lima poin kesepakatan damai telah ditandatangani oleh pihak terkait dalam pertemuan yang berlangsung di Aula Kantor Camat Woha, Sabtu (18/1/2025) malam.

Kesepakatan damai ini menandai penyelesaian konflik yang menyebabkan enam motor dibakar, tiga motor lainnya dirusak, dan 401 warga Sumba diungsikan ke Kantor Dinas Sosial Kabupaten Bima. Penandatanganan surat pernyataan bersama dilakukan di atas dua meterai 10.000.

"Iya, semalam kesepakatan damai," kata Camat Woha, Irfan, kepada detikBali, Minggu (19/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surat pernyataan yang dilihat detikBali, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan konflik melalui musyawarah kekeluargaan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima juga mengupayakan penggantian kerugian atas sepeda motor yang rusak dalam bentuk uang.

Perwakilan warga Sumba adalah Markus Kondo dan Frengky Ndara Mila, sedangkan pihak Tente dan Nisa diwakili oleh Irfan, Lukman, Ardiansyah, dan Suhardin. Kepala Desa Tente Azhar dan Kepala Desa Nisa Junaidin Syamsu bertindak sebagai saksi.

ADVERTISEMENT

Berikut lima poin kesepakatan yang dicapai:

  1. Pihak pertama (warga Sumba) berjanji tidak akan melakukan perbuatan yang melanggar hukum yang berlaku di NKRI.
  2. ihak pertama berjanji tidak akan melakukan perbuatan yang mengarah pada unsur SARA atau sejenisnya.
  3. Pihak pertama menyatakan dengan tulus bahwa kejadian pada Rabu (15/1/2025) adalah insiden terakhir.
  4. Pihak kedua menerima dengan tulus pernyataan pihak pertama.
  5. Pihak kedua berjanji tidak akan mempermasalahkan kembali pernyataan pihak pertama.

Dalam surat pernyataan itu juga ditegaskan jika kesepakatan dilanggar, kedua pihak siap dituntut di pengadilan sesuai hukum yang berlaku.

Adapun keributan di Pasar Tente pecah pada Rabu (15/1/2025) akibat dugaan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan asal Desa Nisa. Pelaku berinisial ALD diduga memegang kemaluan dan payudara korban. ALD saat ini telah diamankan Polres Bima untuk proses hukum.

Keributan tersebut menyebabkan kerugian material, termasuk pembakaran enam motor dan perusakan tiga lainnya. Insiden ini juga memaksa 401 warga Sumba Barat, NTT, mengungsi ke Kantor Dinas Sosial Kabupaten Bima demi menghindari eskalasi konflik.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads