Diduga Menipu Rp 170 Juta, Eks Anggota DPRD Buleleng Ditangkap

Diduga Menipu Rp 170 Juta, Eks Anggota DPRD Buleleng Ditangkap

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Rabu, 15 Jan 2025 14:49 WIB
Ilustrasi Penipuan
Foto: Ilustrasi penipuan. (Mindra Purnomo)
Buleleng -

Polres Buleleng menangkap seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Buleleng berinisial LSS. Perempuan asal Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, itu ditangkap karena diduga menipu seorang warga Seririt senilai Rp 170 juta.

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. LSS dilaporkan oleh warga bernama Ni Luh Sarki (49), asal Desa Ularan, Kecamatan Seririt.

Penipuan itu terjadi pada 14 September 2021. Saat itu LSS masih menjadi anggota dewan periode 2019-2024. Dia membujuk Sarki agar meminjamkan uang sebesar Rp 170 juta. LSS mengaku akan menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka dengan bujuk rayunya dan rangkaian kata bohong membujuk, korban sehingga korban tergerak dan menyanggupi menyerahkan uang sebesar Rp 170 juta," kata Darma saat dikonfirmasi detikBali, Rabu (15/1/2024).

Namun, dalam kurun waktu pengembalian yang ditentukan, LSS tak kunjung mengembalikan uang yang dipinjamnya. Merasa ditipu oleh LSS, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Buleleng.

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya menangkap LSS pada 21 Desember 2024. LSS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres Buleleng untuk memudahkan proses penyidikan.

Atas perbuatannya LSS disangkakan dengan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan. Ancaman hukumannya empat tahun penjara.




(hsa/gsp)

Hide Ads