Keluarga Jhoni Kaleb Lakarol, melaporkan tiga anggota Kodim 1622 Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT). Yakni, Sersan Fachrul M Kau, Pratu Israel A Mau, dan Pratu Imesrailindo Nenabu ke Polisi Militer (PM) IX/1 Kupang. Sebelumnya, tiga tentara itu menganiaya Jhoni lantaran diduga meresahkan warga sekitar.
"Kami laporkan terkait pengeroyokan yang dilakukan oleh tiga TNI terhadap saudara kami hingga babak belur," ujar kuasa hukum Jhoni Kaleb Lakarol, Dedy Jahapay, Rabu (15/1/2025).
Dedy menjelaskan laporan awalnya dilakukan pada Jumat (10/1/2025). Selanjutnya pada Senin (13/1/2025), ia bersama keluarga Jhoni kembali mendatangi PM IX/1 Kupang untuk mengecek perkembangan penanganan kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah kami bertemu dan konfirmasi perkembangan kasusnya bari didapati informasi bahwa para pelaku telah diperiksa, dan kini tengah dalam proses pengumpulan barang bukti," jelas Dedy.
Dedy prihatin atas penganiayaan yang menimpa kliennya. Apalagi tindakan kekerasan tersebut terjadi di dalam Markas Kodim 1622 Alor.
"Yang lebih menonjol lagi, klien saya tidak pernah memiliki masalah sebelumnya dengan para pelaku yang kini terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan ini," tegas Dedy.
Dedy mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh penyidik PM IX/1 Kupang dalam menindaklanjuti kasus ini. Mereka berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan cepat dan transparan agar Jhoni dan para pelaku dapat memperoleh kepastian hukum yang seadil-adilnya.
Dia menambahkan Jhoni sudah mendapat hasil visum di Rumah Sakit Wirasakti Kupang pada Jumat (10/1/2025) dan proses pengambilan keterangan sekitar 9 jam.
"Hasil visum ini akan menjadi salah satu bukti penting dalam memperkuat laporan dan langkah hukum yang sedang berlangsung. Kami berharap prses selanjutnya semuanya berjalan lancar," pungkas Dedy.
Terpisah, Komandan Korem (Danrem) 161/Wira Sakti Kupang, Brigjen TNI Joao Xavier Barreto Nunes, mengatakan laporan dari keluarga Jhoni melalui kuasa hukumnya sedang diproses.
"Ya dong masa tidak diproses. Masa tidak percaya sama tentara. Itu mereka sedang di-BAP di POM TNI AD," kata Nunes, Rabu.
Nunes menegaskan antara Jhoni dan salah satu pelaku itu masih berkeluarga dan berupaya didamaikan. Namun, ada salah satu keluarga Jhoni yang tidak mau sehingga proses tetap berlanjut. Demikian pula dengan Jhoni juga akan diproses hukum karena mengancam nyawa orang dengan parang.
"Dia (Jhoni) kan nanti diproses hukum juga karena ancam nyawa orang pakai parang," pungkas Nunes.
Diberitakan sebelumnya, Nunes mengungkap kronologi Jhoni Kaleb Lakarol babak belur dianiaya tiga anggota Kodim 1622 Alor.
"Tindakan yang dilakukan para pelaku, itu berdasarkan laporan dari warga karena mereka sering mendapat ancaman dari korban saat sedang mabuk sopi. Termasuk kerap membuat keributan dengan membawa parang dan mengancam warga sekitar," ujar Nunes, Minggu (5/1/2024).
Nunes menuturkan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 22.30 Wita, Kamis (2/1/2024). Awalnya, seorang warga bernama Apsalom Liubana melaporkan Jhoni ke Makodim 1622 Alor lantaran ribut-ribut di pekarangan rumahnya.
Menurut Nunes, Jhoni dilaporkan dalam kondisi mabuk minuman keras (miras) dan membawa sebilah parang. Jhoni juga sempat mencaci maki hingga mengancam akan membakar rumah Apsalom.
Karena ketakutan, Apsalom beserta keluarga menutup pintu rumah mereka. Namun, Jhoni mendobrak pintu itu secara paksa hingga mengenai anak Apsalom, Alin Gralia Liubana. Tak terima, Apsalom pun mengadukan Jhoni ke Makodim 1622 Alor.
Sekitar pukul 23.00 Wita, sejumlah anggota Kodim 1622 Alor langsung menjemput Jhoni di sekitar Jembatan Hitam, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor. Saat itulah, Sersan Fachrul M Kau, Pratu Israel A Mau, dan Pratu Imesrailindo Nenabu menampar dan mencambuk Jhoni dengan selang air hingga tiga giginya patah.
"Setelah mendapat pembinaan, ketua lingkungan setempat langsung menjemput yang bersangkutan dan membawanya pulang ke rumahnya dengan catatan jangan mengulangi perbuatannya lagi," tutur Nunes.
(hsa/gsp)