Denpasar -
Buronan bandar sabu Polda NTB bernama Hariman (40) ditangkap di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Hariman diketahui mantan calon anggota legislatif (caleg) DPRD dari Partai Ummat.
Hariman ditangkap pada Sabtu (11/1/2025) sekitar pukul 04.30 Wita. HRM bersembunyi di sebuah gubuk sawah, So Soro Watasan, Desa Leu Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.
"Terduga bandar terbesar di Pulau Sumbawa ditangkap tadi subuh," ungkap Kapolsek Bolo AKP Nurdin kepada detikBali, Sabtu pagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut fakta-fakta eks caleg Partai Ummat yang jadi bandar sabu ditangkap.
Wilayah Pengedaran di Bima dan Dompu
Hariman ditangkap berdasarkan surat permohonan bantuan penangkapan nomor: B/6891/XII/RES.4.2/2024 /Ditresnarkoba Polda NTB tertanggal 26 Desember 2024 dan surat perintah tugas nomor: Sp.Gas / 07/I/2025/Satresnarkoba Polres Bima, tertanggal 8 Januari 2025.
"Penangkapannya menindaklanjuti perintah Polda NTB dan Polres Bima," katanya.
Dari tangan Hariman, polisi menyita beberapa barang bukti (BB) seperti satu belati, satu handphone (HP) merek Nokia, sebuah dompet berisi uang tunai Rp 500 ribu dan 10 riyal (mata uang Arab Saudi).
"Serta empat kartu ATM dari berbagai bank," ujarnya.
Nurdin menambahkan HRM merupakan Warga Desa Tambe, Kecamatan Bolo, yang buron terkait penjualan sabu terbesar di Pulau Sumbawa. Wilayah peredaran sabu yang dikendalikannya yakni Bima dan Dompu.
Raih Suara Tertinggi di Internal Partai Ummat
Hariman merupakan caleg DPRD Kabupaten Bima periode 2024-2029 di daerah pemilihan (Dapil) Bima 2 yang meliputi Kecamatan Bolo dan Kecamatan Madapangga. Ia mendapatkan nomor urut 1 dan meraih sebanyak 1.769 suara. Perolehan suara itu merupakan tertinggi di internal Partai Ummat.
"Iya, (eks caleg) dari Partai Ummat," ucap Nurdin.
Ipar dan Kaki Tangan Ikut DitangkapNurdin mengatakan sebelum Hariman ditangkap, anggota Subdit 1 Diresnarkoba Polda NTB yang dibackup anggota Polsek Bolo menangkap dua orang pengedar sabu di Desa Tambe, Kecamatan Bolo. Dua pengedar yang ditangkap yakni Faris dan Efa.
"Kasus pengembangan dari dua pengedar yang ditangkap pertengahan Desember 2024 lalu," kata Nurdin.
Polisi juga mengamankan barang bukti (BB) beberapa poket sabu siap edar. Hasil interogasi, Faris diketahui ipar Hariman, sedangkan Efa adalah kaki tangan atau anak buah Hariman.
"Soal ini kami tidak banyak tahu karena tindak lanjutnya di Polda NTB. Yang jelas, Polda NTB yang lebih tahu," ujarnya.
Menjabat Wakil Ketua dan Dinonaktifkan Partai
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Ummat menonaktifkan Hariman. Ketua DPW Partai Ummat Yuliadin Bucek mengaku kaget atas penangkapan Hariman oleh Subdit I Direktorat Narkoba Polda NTB. Menurut Bucek, sapaannya, para pengurus juga terkejut atas peristiwa tersebut.
"Benar dia pengurus di DPD Ummat Kabupaten Bima sebagai wakil ketua," kata Bucek, Sabtu (11/1/2025).
Menurut Bucek, dugaan Hariman menjadi bandar sabu yang menyuplai barang haram ke wilayah Kabupaten Dompu dan Bima tidak diketahui jajaran pengurus partai. Dia menegaskan dugaan itu murni urusan pribadi Hariman.
"Soal dia jadi bandar itu urusan pribadinya. Karana waktu pencalonan itu kan kami mengacu sesuai aturan. Mulai dari tes kesehatan dan tes urine dia lolos. Jadi, itu sudah diatur sesuai mekanisme partai dan hak yang bersangkutan sebagai warganegara," kata Bucek.
Bucek mengaku komunikasi terkahir dengan Hariman murni tentang kepartaian. Komunikasi itu dilakukan setelah hajatan Pileg 2024.
"Soalnya ditangkap diduga sebagai bandar di Pulau Sumbawa itu wah sekali ya, kami mohon maaf. Yang jelas pada prinsipnya Partai Ummat satu pemahaman, satu semangat dengan kepolisian untuk pemberantasan narkoba ini," tegas Bucek.
Bucek mengatakan status Hariman saat penangkapan dini hari tadi masih sebagai kader partai. Namun, pada siang tadi Hariman telah dinonaktifkan sebagai kader Partai Ummat.
"Ya kami nonaktifkan ya. Dan segera ambil langkah organisasi. Tadi pagi kami sudah berkoordinasi dengan DPP Ummat agar Hariman ditindak tegas jika terbukti sebagai pengedar sabu," ujarnya.
Jika Hariman terbukti, Bucek berujar, dia akan dipecat sebagai pengurus Partai Ummat. Pemecatan itu berdasarkan aturan partai.
"Sesuai aturan partai tegas, jika benar terbukti jadi bandar akan dilakukan pemecatan, kami cabut KTA (katu tanda anggota) miliknya," ujar eks Dewan Pengarah Tim koalisi Rohmi-Firin ini.
Simak Video "Bernyanyi dan Bersantai di Pinggir Pantai Kecinan, Lombok"
[Gambas:Video 20detik]