Polisi menetapkan pengemudi atau sopir bus pariwisata Sakhindra Trans, berinisial MAS, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Kota Batu, Jawa Timur (Jatim). Bus itu mengangkut rombongan SMK TI Global Bali.
"Kami tetapkan tersangka, yakni MAS atau sopir dari bus tersebut," ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim, Kombes Komarudin, saat konferensi pers di kantornya, Surabaya, Jumat (10/1/2025) dilansir dari detikJatim.
Polisi menetapkan tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Penetapan MAS sebagai tersangka didasarkan pada bukti-bukti yang mengungkap pelanggaran, termasuk administrasi kendaraan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil penyelidikan, kami menemukan pelanggaran administrasi, seperti KIR kendaraan yang sudah kedaluwarsa. Meski begitu, hasil tes urine terhadap sopir dan kenek menunjukkan negatif narkoba," jelas Komarudin.
MAS dijerat Pasal 311 ayat 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal ini mengatur sanksi bagi tindakan yang secara sengaja mengemudikan kendaraan hingga membahayakan keselamatan orang lain dan mengakibatkan korban luka hingga meninggal dunia.
"Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana maksimal 12 tahun penjara karena perbuatannya menyebabkan korban luka ringan, luka berat hingga meninggal dunia," tegas Komarudin.
Kecelakaan maut yang melibatkan bus dengan nomor polisi DK 7949 GB ini menjadi sorotan publik karena menimbulkan kerugian besar, baik materiel maupun korban jiwa.
Artikel ini telah tayang di detikJatim. Baca selengkapnya di sini!
(iws/iws)