Sopir Bus Pariwisata Penyebab Laka Maut di Kota Batu Jadi Tersangka

Sopir Bus Pariwisata Penyebab Laka Maut di Kota Batu Jadi Tersangka

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Jumat, 10 Jan 2025 16:24 WIB
Dirlantas Polda Jatim Kombes Komarudin
Dirlantas Polda Jatim Kombes Komarudin menunjukkan 7 titik laka bus di Kota Batu (Foto: Praditya Fauzi Rahman)
Surabaya -

Polisi telah menetapkan satu tersangka di kasus kecelakaan maut bus di Kota Batu. Tersangka adalah pengemudi bus pariwisata Sakhindra Trans berinisial MAS.

Dirlantas Polda Jatim Kombes Komarudin mengatakan sopir bus dengan nopol DK 7949 GB itu ditetapkan tersangka usai melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Penetapan tersangka dilakukan per hari ini.

"Kami tetapkan tersangka yakni MAS atau sopir dari bus tersebut," kata Komarudin saat konferensi pers di Gedung Ditlantas Polda Jatim, Jumat (10/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komarudin menjelaskan penetapan tersangka itu usai pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta memeriksa sejumlah saksi.

Menurut Komarudin, pelanggaran tak hanya pada fisik kendaraan. Namun, juga ada pelanggaran administrasi.

ADVERTISEMENT

"Dari hasil lidik (penyelidikan) dan bukti-bukti yang didapat kami temukan adanya pelanggaran terhadap administrasi KIR kadaluarsa dan itu juga kita lakukan tes urine pada para sopir dan kenek hasilnya negatif," ujarnya.

Polisi dengan 3 melati di pundaknya itu menegaskan MAS terancam pidana selama 12 tahun. Sebab, ulahnya mengakibatkan korban luka hingga meninggal dunia.

"Tersangka kami jerat dengan pasal 311 atau ayat 3, 4, 5 UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ dalam hal perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang lain dn mengakibatkan kerugian materiil luka ringan, berat, dan meninggal dunia dengan ancaman 12 tahun penjara," tuturnya.




(pfr/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads