Anggota DPD RI Bali Niluh Djelantik menyoroti adanya warga negara asing (WNA) yang bekerja menjadi sopir hingga guide alias pemandu wisata di Bandara Ngurah Rai, Badung, Bali. Niluh menggandeng Kantor Imigrasi dan meminta penegak hukum mengawasi warga asing mulai di lingkungan desa adat dan dinas.
"Kami sudah menggandeng pihak Imigrasi untuk penataan ulang penindakan dengan tegas. Penindakannya tegas dari lingkup (wilayah) paling kecil," kata Niluh seusai dengar pendapat bersama paguyuban driver pariwisata se-Bali di Denpasar, Jumat (10/1/2025).
Niluh meminta semua bendesa adat dan dinas agar mendata semua warga asing yang tinggal di wilayahnya. Semua data yang terkumpul dapat diteruskan ke lurah, gubernur, hingga petugas Imigrasi untuk memudahkan pengawasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Senator Bali itu mengingatkan agar bendesa punya surat tugas untuk itu. Ini agar upaya pendataan warga asing yang dilakukan menjadi legal.
"Bukan tidak mungkin nanti warga asing yang jadi sopir itu ngoyong (bertempat tinggal) di salah satu daerah mereka," kata Niluh Djelantik.
Dia mengaku sudah menyuarakan kenakalan warga asing itu ke pemerintah pusat sejak lama. Selama itu, sudah banyak warga asing yang dideportasi karena melanggar izin tinggal.
Sebelumnya diberitakan, WNA asal India berinisial VV ditangkap petugas Imigrasi di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Rabu (8/1/2025). VV ditangkap saat kedapatan menjemput turis asing dan diduga menyalahi izin tinggal dengan menjadi pemandu wisata di Pulau Dewata.
Saat itu, VV terciduk menjemput beberapa warga negara asing di terminal internasional. VV juga terlihat mengarahkan para tamunya itu ke mobil yang sudah disiapkan. VV lalu didatangi petugas Imigrasi dan diinterogasi di tempat.
(hsa/hsa)