Wanita di Mataram Gelapkan 5 Motor demi Bayar Tunggakan Arisan Online

Wanita di Mataram Gelapkan 5 Motor demi Bayar Tunggakan Arisan Online

Edi Suryansyah - detikBali
Jumat, 10 Jan 2025 13:10 WIB
SSC (28) asal Kota Mataram, nekat menggadaikan sepeda motor milik temannya seusai dibekuk polisi. (Istimewa)
Foto: SSC (28) asal Kota Mataram, nekat menggadaikan sepeda motor milik temannya seusai dibekuk polisi. (Istimewa)
Mataram -

Seorang wanita berinisial SSC (28), asal Kelurahan Tanjungkarang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi karena nekat menggelapkan lima motor. Hal itu dilakukan karena SCC terdesak membayar tunggakan arisan online yang diikutinya.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili mengatakan kasus ini bermula ketika SSC menawarkan temannya untuk menyewakan motor miliknya kepada wisatawan dengan tarif Rp 150 ribu per hari selama 14 hari. Motor jenis Yamaha NMax milik korban pun diserahkan kepada SSC dengan pembayaran penuh di awal.

"Tetapi, setelah waktu sewa berakhir, motor tersebut tak kunjung dikembalikan," kata Regi melalui siaran pers, Jumat (10/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban yang khawatir dengan hal itu mencoba mencari tahu keberadaan motornya. Akhirnya korban mengetahui bahwa motornya telah digadaikan oleh SSC.

"Tak terima, korban melaporkan kasus tersebut ke Polresta Mataram," ujar Regi.

ADVERTISEMENT

Regi mengatakan SSC diamankan di rumah ibunya yang berada di Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Saat diinterogasi, SSC mengakui perbuatannya.

"Ia menggadaikan motor milik korban karena terdesak kebutuhan membayar arisan online yang diikutinya," ungkapnya.

Tak hanya itu, dari hasil pengembangan, polisi menemukan bahwa SSC menggunakan modus serupa untuk menggadai empat motor lainnya. Motor-motor tersebut juga telah diamankan sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, SSC dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Saat ini, ia sudah mendekam di sel tahanan Polresta Mataram sembari menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Ia harus mempertanggungjawabkan tindakannya, meskipun ini berarti meninggalkan keluarganya, termasuk anak-anaknya yang kini berada di rumah tanpa kehadirannya," tegasnya.

Regi menyampaikan bahwa, kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berurusan dengan arisan online yang sering kali menjadi pemicu masalah keuangan dan tindakan kriminal.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran yang berisiko serta segera melapor jika menjadi korban tindak pidana," pungkasnya.




(nor/iws)

Hide Ads