Terungkap, Guru Penyuka Sesama Jenis di Kupang Lecehkan 2 Siswa SMA

Terungkap, Guru Penyuka Sesama Jenis di Kupang Lecehkan 2 Siswa SMA

Yufengki Bria - detikBali
Selasa, 07 Jan 2025 14:56 WIB
Kung Opa, guru yang melecehkan dua siswa SMA saat digiring di Ditreskrimum Polda NTT, Selasa (7/1/2024). (Yufengki Bria/detikBali).
Foto: Kung Opa, guru yang melecehkan dua siswa SMA saat digiring di Ditreskrimum Polda NTT, Selasa (7/1/2024). (Yufengki Bria/detikBali)
Kupang -

Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap ada dua korban yang dilecehkan oleh Kung Opa (34). Dia adalah seorang guru penyuka sesama jenis yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan. Dua korban masing-masing berinisial DJP (16) dan IG (16).

"Hasil penyelidikan kami, ada dua siswa SMA yang menjadi korban pencabulan oleh pelaku," ungkap Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, di kantornya, Selasa (7/1/2025).

Patar menjelaskan tidak menutup kemungkinan ada korban lain dalam kasus tersebut. Untuk itu, Polda NTT membuka help desk atau layanan pangaduan untuk memberikan kesempatan kepada korban lain melapor. Korban diminta datang ke Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda NTT untuk membuat laporan polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sudah buka ruang khusus di Subdit IV Ditreskrimum Polda NTT agar masyarakat dapat melaporkan bila menjadi korban pelecehan," jelas Patar.

Selain di Polda NTT, Patar berujar, ruang konsultasi dan laporan juga dibuka di Polres jajaran di wilayah NTT. Menurutnya, Polres jajaran bisa menerima laporan jika ada yang menjadi korban dan diteruskan ke Polda NTT.

ADVERTISEMENT

"Kami juga sudah menyebarkan nomor khusus agar masyarakat bisa laporkan. Bisa datang langsung ke Polda NTT dengan bukti atau melapor ke Polres terdekat maupun melapor melalui nomor handphone yang kami sebarkan," beber Patar.

Diberitakan sebelumnya, tim Resmob Ditreskrimum Polda NTT menangkap Kung Opa di Pelabuhan Bolok, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, NTT, pada Sabtu (4/1/2025). Pria diduga merupakan pelaku pencabulan terhadap seorang remaja laki-laki berinisial DJP (16), di Kota Kupang.

"Sudah ditangkap subuh tadi. Kami sedang memeriksanya, akan kami sampaikan perkembangannya," ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, Sabtu malam.

Mantan Kapolres Alor itu menjelaskan selain Kung Opa, polisi juga mengamankan DJP yang merupakan korban pencabulan dalam kasus tersebut. DJP diamankan pada Jumat (3/1/2024) di kediamannya di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, untuk dimintai keterangan.

Dari keterangan DJP, baru terungkap keberadaan Kung Opa yang sedang berlayar dari kampungnya di Kelurahan Amagarapati, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, NTT. Polisi kemudian menangkap Kung Opa di Pelabuhan Bolok dan langsung membawanya ke Polda NTT.

Saat digeledah, Patar berujar, dalam tas milik Kung Opa ditemukan satu botol kecil diduga berisi obat perangsang. Ada pula sejumlah kondom, satu iPhone 13 dan satu laptop Acer.

"Pelaku beserta BB (barang buktinya) sudah kami amankan di Mapolda NTT," pungkas Patar.




(hsa/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads