Salah satu warga Desa Kerembong, Lombok Tengah, HU mengamankan diri ke Polres Lombok Tengah. Dia khawatir diamuk massa setelah diduga memerkosa anak tirinya yang berusia 14 tahun.
Kasi Humas Polres Lombok Tengah Iptu Lalu Brata Kusnadi menuturkan HU dilaporkan ke polisi pada Senin (6/1/2024). "Kemarin ada laporan terkait dengan perbuatan asusila terhadap anak tiri yang terjadi di Desa Kerembong," tuturnya kepada detikBali, Selasa (7/1/2024).
Brata mengatakan HU kini tengah diperiksa di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Tengah seusai menyerahkan diri pada Senin sore. HU mengamankan diri karena khawatir diamuk massa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Brata menjelaskan pemerkosaan itu terjadi pada Juli 2024 sekitar pukul 14.00 Wita. Saat itu korban hendak bermain ke rumah ibunya.
Namun, ibu korban sedang masak di dapur sehingga tidak mengetahui anaknya datang. Adapun anak tersebut sehari-hari tinggal bersama neneknya.
Tetiba, Brata melanjutkan, HU menghampiri korban dan menyeretnya ke dalam kamar untuk memerkosanya. HU juga mengancam korban untuk tidak berteriak dan memberitahukan ibunya.
"Kemudian saat melakukan perbuatan asusila itu dia (pelaku) merekam dengan niat untuk mengancam korban," imbuh Brata.
Brata mengatakan kasus ini pertama kali terungkap setelah HU salah mengirim pesan ke kakak korban. Mengetahui hal tersebut, kakak korban langsung memanggil korban dan menanyakan kejadian tersebut.
Korban, Brata menambahkan, menyampaikan HU memerkosa dirinya lebih dari satu kali. "Setiap minggu dia (HU) melakukan perbuatan itu (memerkosa)," ujarnya.
(gsp/iws)