Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap caleg PDIP Harun Masiku oleh KPK. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan alasan baru menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus itu.
Setyo berdalih penetapan tersangka dilakukan setelah adanya kecukupan bukti. "Kasus ini kan sejak 2019 sudah ditangani tapi kemudian baru sekarang ini karena kecukupan alat buktinya, penyidik lebih yakin," katanya di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2024), dikutip dari detikNews.
Setyo juga mengatakan penetapan Hasto sebagai tersangka setelah dilakukan serangkaian pemanggilan hingga penyitaan barang bukti elektronik. Bukti-bukti yang didapat menguatkan keyakinan penyidik untuk mengambil langkah proses selanjutnya hingga diterbitkannya sprindik nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan untuk mengambil keputusan tentu melalui proses tahapan-tahapan sebagaimana yang sudah diatur kedeputian penindakan, baru kemudian diputuskanlah terbit sprindik penyidikan, jadi alasan pertimbangan itu," kata Setyo.
Sebelumnya, Hasto dijerat sebagai tersangka bersama mantan caleg PDIP Harun Masiku yang sudah menjadi tersangka lebih dulu sejak 2020. KPK menduga Hasto bersama Harun Masiku memberi suap ke Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat Komisioner KPU RI.
Suap itu diduga diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI lewat proses pergantian antarwaktu (PAW). Selain Harun dan Wahyu, KPK menetapkan orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio, dan seorang swasta bernama Saeful sebagai tersangka.
Saat Harun masih menjadi buron, Wahyu bersama dua tersangka lain telah menjalani persidangan. Wahyu dihukum 7 tahun penjara, Agustiani dihukum 4 tahun penjara, dan Saeful dihukum 1 tahun 8 bulan penjara.
(dpw/dpw)