Seorang warga negara (WN) Rusia bernama Evgenii Karamyshev diringkus polisi lantaran mengedarkan narkotika. Dari hasil pemeriksaan, ada tujuh jenis narkotika yang dia edarkan di Bali.
"Tanggal 16 Desember 2024, kami mengamankan satu orang asal Rusia berinsial EK (Karamyshev)," kata Kabid Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali Kombes I Made Sinar Subawa di kantornya, Denpasar, Senin (23/12/2024).
Karamyshev diciduk di Jalan Raya Uluwatu, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Dia bermaksud mengedarkan narkotika jenis hasis seberat 223,15 gram saat terciduk di sana. Barang haram itu langsung disita polisi dan bule Rusia itu diinterogasi di lokasi penangkapan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasilnya, ada juga tujuh jenis narkoba yang disita dari tempat kos Karamyshev. Ada narkotika jenis Hasis seberat 62,9 gram, 10 plastik kecil isi ganja, 5 plastik psilosin, 36 plastik mefedron, masing-masing satu plastik sabu dan kokain, dan terakhir dua plastik narkotika jenis MDMA.
"Barang itu ditemukan saat kami menggeledah kosannya di Jalan Raya Uluwatu, Kuta Selatan," kata Sinar.
Sinar mengungkapkan Karamyshev merupakan jaringan kriminal narkoba asal Rusia. Karamyshev dan jaringannya berkomunikasi melalui pesan Telegram.
Karamyshev berperan sebagai pemecah dan pengedar narkotika. Oleh jaringannya, dia diperintah untuk memecah atau membagikan narkoba sesuai porsi yang telah dipesan.
Kemudian, atas perintah jaringannya, Karamyshev disuruh meletakkan narkotika pesanan di sebuah tempat dan mengambil upahnya berupa uang tunai dan mata uang kripto di sebuah lokasi berdasarkan koordinat yang sudah diberikan.
Sudah setahun, bule Rusia itu melakoni pekerjaan mengedarkan narkotika yang diimpor dari Thailand itu. Sinar menduga pelanggannya hanya orang asing saja.
"Barang haram itu dipesan dari Thailand. Sedangkan, EK ini mengaku hanya menerima direktif (perintah) dari bosnya. Dipecah berapa dan didistribusikan ke mana. Dia mengaku tidak tahu siapa yang memesan," ungkapnya.
Kini, Karamyshev harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
(hsa/gsp)