Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan akan memproses pidana anggota Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto alias AKS. Polisi itu juga akan terkena hukuman etik profesi lantaran membunuh sopir ekspedisi.
"Kami lakukan tindakan tegas. Mau pangkatnya apa pun, kalau melanggar, proses. Mau etika, mau pidana, kami proses," kata Listyo seusai memimpin apel pasukan pengamanan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru 2024/2025 di Denpasar, Bali, Jumat (20/12/2024).
Sigit mengatakan upaya evaluasi dan perbaikan kinerja anggota di lingkungan Polri terus dilakukan. Dia memerintahkan semua jajarannya memantau anggota lebih ketat. "Evaluasi lebih ketat supaya pelanggaran bisa lebih dikurangi," jelas Sigit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eks ajudan Presiden RI ke-7 Joko Widodo itu memerintahkan semua polisi yang dilengkapi senjata agar mematuhi prosedur tetap (protap). Polri juga akan melakukan penilaian atau asesmen terhadap personel bersenjata.
Kemudian, personel bersenjata juga wajib menjalani pelatihan. Evaluasi berkala juga wajib dilakukan.
"Secara berkala dievaluasi. Karena itu saya minta SOP (standar operasional prosedur) itu benar-benar dilaksanakan. Jadi, kalau ada yang melanggar, tidak pernah ragu kami tindak tegas," jelas polisi berpangkat bintang empat itu.
Sebelumnya, dilansir detikSulsel, warga Kabupaten Katingan, Kalteng, digegerkan dengan temuan mayat pria berinisial BA (32) di kebun sawit. Belakangan diketahui mayat tersebut merupakan korban pembunuhan oleh seorang polisi.
Mayat tersebut ditemukan warga di tengah perkebunan sawit Katingan Hilir pada Jumat (6/12). Bersamaan dengan itu, polisi juga telah menerima laporan terkait keterlibatan anggota polisi berpangkat Brigadir berinisial AKS dalam kasus pencurian dengan kekerasan.
Brigadir AKS dipastikan terlibat dalam kasus curas tersebut berdasarkan scientific crime investigation. Hal ini juga dipastikan setelah tim penyidik mengambil keterangan saksi-saksi.
Brigadir AKS telah dicopot dari kepolisian. Pemecatan itu dilakukan saat Brigadir AKS menjalani sidang kode etik profesi pada Senin (16/12/2024). Selain AKS, ada juga tersangka lain berinisial H.
Kedua pelaku telah diamankan di Mapolda Kalteng dan dijerat Pasal 365 ayat (4) atau Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP. Keduanya terancam pidana mati.
(hsa/hsa)