Dua pelajar berinisial SYJ (17) dan OFO (17) di Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap polisi, Senin (16/12/2024) siang. Pelajar asal Leda, Kelurahan Bangka Leda, Kecamatan Langke Rembong, Manggarai, itu ditangkap seusai menjual motor curian secara online di Facebook.
Kasi Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa, mengatakan SYJ dan OFO mencuri motor itu pada 1 Oktober 2024. Motor Vega R milik mahasiswa bernama Mickael Nofiano Claudio Muda (22) dicuri saat diparkir di halaman rumahnya di Jalan Ulumbu, Kelurahan Watu, Kecamatan Ruteng, Manggarai.
"Setelah beberapa waktu melakukan penyelidikan, Unit Jatanras Satreskrim Polres Manggarai mendapatkan informasi bahwa sepeda motor jenis Yamaha Vega R tersebut di-posting untuk dijual di grup Facebook 'Jual Beli Barang Bekas Kota Ruteng'," jelas Budiarsa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi bersama informan melakukan pengecekan fisik motor terhadap motor yang dijual tersebut sekitar pukul 11.00 Wita. Hasil pengecekan menunjukkan nomor rangka dan nomor mesin cocok dengan motor Vega R milik korban yang hilang.
"Atas dasar temuan tersebut, Unit Jatanras segera mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti sepeda motor Yamaha Vega R untuk proses hukum lebih lanjut," kata Budiarsa.
SYJ dan OFO sementara ini ditahan di Mapolres Manggarai untuk menjalani proses hukum. Penyidik akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor.
"Polres Manggarai berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini dan mengungkap potensi keterlibatan pihak lain dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor," jelas Budiarsa.
(hsa/hsa)