Pemuda berinisial YMGT ditangkap tim Unit Buru Sergap (Buser) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagekeo, Sabtu (14/12/2024) sore. Laki-laki berusia 18 tahun itu ditangkap lantaran melakukan pencurian hingga pencabulan.
"Unit Buser Res Nagekeo berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian HP dan pencabulan yang terjadi di wilayah hukum Polres Nagekeo," kata Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Dominggus Duran, Minggu (15/12/2024).
YGMT awalnya dilaporkan ke polisi oleh perempuan berinisial AMN yang menjadi korban pencurian handphone (HP) pada Oktober 2024. Kasus pencurian HP dan pencabulan saat itu viral di media sosial (medsos).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Unit Buser Satreskrim Polres Nagekeo kemudian menyelidiki dan mengidentifikasi terduga pelaku. Polisi akhirnya mengetahui keberadaan dan identitas terduga pelaku. "Setelah itu Unit Buser kemudian berangkat ke lokasi terduga pelaku dan berhasil mengamankan terduga pelaku," jelas Dominggus.
YGMT saat ini ditahan di Mapolres Nagekeo. YGMT telah mengakui mencuri HP milik AMN. Ia juga mengakui mencuri beras di Taman Kota dan melakukan pencabulan di sejumlah kos putri pada Oktober 2024.
(hsa/gsp)