Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Barat menangkap enam orang berinisial F, P, T, I, H, dan T. Enam sekawan itu ditangkap setelah menganiaya dua orang bernama Raymundus Loghe Rangga (33) dan Dominikus Japa Rahi (26) di Jalan Pulau Seram, Denpasar Barat, Rabu (11/12/2024). Kini, polisi masih mengejar empat orang lainnya yang berstatus buron.
"Pelaku dan kawan-kawan melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam," kata Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat Iptu Rifqi Abdillah dalam keterangannya, Jumat (13/12/2024).
Rifqi mengungkapkan pengeroyokan tersebut mengakibatkan Raymundus tewas. Dia terkena tusukan benda tajam pada dada hingga tembus paru-paru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan, Dominikus kritis dan masih menjalani perawatan di rumah sakit. Dia mengalami luka tusuk pada paha dan luka berat di sejumlah anggota tubuhnya.
"Korban R (Raymundus) meninggal dunia dan DJR (Dominikus) mengalami luka-luka dan masih dalam perawatan medis," kata Rifqi.
Pengeroyokan yang dilakukan F berawal saat dirinya terlibat cekcok hingga menganiaya istrinya di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Lantaran tak tahan menghadapi kekerasan dari F, sang istri lantas menghubungi Raymundus untuk menjemputnya.
Beberapa saat kemudian, Raymundus menjemput M dan pulang ke tempat kosnya. Kala itu, Dominikus juga sedang berada di kos Raymundus.
"Tak lama, datang pelaku F bersama sembilan orang temannya dan langsung melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap kedua korban. Mereka memukul dan menusuk korban menggunakan sajam dan setelah itu para pelaku kabur," ungkapnya.
F dan lima kawannya itu kini dijerat dengan Pasal 340 ayat 1 dan Pasal 170 ayat 2 KUHP. Mereka terancam 12 tahun penjara.
(iws/iws)