Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), memberikan pendampingan kepada Marta Semung (38), perempuan penganiaya suaminya hingga tewas bersimbah darah.
"Dinas sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pendampingan. Ada tenaga terlatih, seperti psikolog yang siap untuk melakukan pendampingan," kata Kepala Bidang Perlindungan Anak DP2KBP3A Manggarai Timur, Jimmy Fredrikus Ello, Jumat (13/12/2024) malam.
Jimmy menjelaskan pertimbangan DP2KBP3A Manggarai Timur memberikan pendampingan kepada Marta. Menurut dia, Marta menganiaya suaminya karena membela diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertimbangannya adalah pelaku adalah seorang perempuan yang melakukan perbuatan tersebut atas dasar membela diri, dan beliau juga sedang mengalami trauma atas kasus ini. Dia juga mengalami KDRT sebelum kejadian yang dilakukan oleh korban," jelas Jimmy.
Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan di Manggarai Timur, NTT, Marta Semung (38), menganiaya suaminya hingga tewas bersimbah darah. Korban bernama Yohanes Burfolmon alias Jon (47) sempat dilarikan ke rumah sakit, tetapi nyawanya tak tertolong.
Peristiwa istri aniaya suami itu terjadi pada Kamis (12/12/2024) malam. Jon mengalami luka di kepala bagian belakang setelah dipukul menggunakan sebatang kayu bakar oleh istrinya. Penganiayaan berujung maut itu dilakukan Marta di dapur rumah mereka di Kampung Golontoung, Kelurahan Rana Loba, Kecamatan Borong, Manggarai Timur.
Polisi menyebut, sebelum penganiayaan itu, Marta dan Jon sempat bertengkar. Jon saat itu dalam kondisi mabuk minuman keras (miras).
"Setelah dilakukan upaya penanganan dan pertolongan medis secara maksimal namun nyawa korban tidak bisa diselamatkan karena mengalami luka parah pada bagian kepalanya. Korban meninggal dunia pada pukul 23.55 Wita di UGD RSUD Manggarai Timur di Lehong," kata Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto, Jumat (13/12/2024).
(hsa/iws)