Mantan Kepala Dinas Kebudayaan Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram, kini mendekam di LP Kerobokan atas dugaan korupsi dana hibah Forum Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI). Sebelumnya, Mataram pernah mendekam di LP Kerobokan atas kasus korupsi dana alat sembahyang atau aci-aci.
"Nilai anggaran sekitar Rp 1 miliar. Divonis tiga tahun. Baru keluar penjara sekitar setahun lalu kalau nggak salah," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Denpasar Ady Wira Bhakti dihubungi detikBali, Rabu (11/12/2024).
Wira tidak tahu pasti rincian kasus korupsi dana aci-aci yang dilakukan Mataram. Eks kepala dinas di Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar itu melakukan kejahatannya selama menjabat periode 2010-2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan kasus yang menjeratnya, diketahui pada tahun pemerintahan 2019-2021. Dilansir dari detikNews, Mataram yang saat itu juga menjabat sebagai pengguna anggaran (PA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK)), tidak melaksanakan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah dan pengelolaan keuangan negara/daerah yang efektif dan efisien.
"Jadi waktu itu masalah pengadaan aci-aci atau alat persembahyangan," kata Wira.
Kini, belum lama menghirup udara bebas, Mataram kembali tersangkut kasus serupa. Wira mengatakan, korupsi dana hibah FORMI yang dilakukan Mataram sudah terendus sejak enam bulan lalu.
Penyidik lalu menindaklanjuti temuan itu. Setelah enam bulan penyelidikan, pengumpulan data, dan keterangan para saksi, Mataram dipanggil ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar sebagai saksi.
Mataram diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi dana hibah FORMI itu. Kemudian, dari keterangannya sebagai saksi, penyidik menyimpulkan Mataram terlibat langsung dalam dugaan korupsi itu.
"Kami panggil dan diperiksa sebagai saksi. Akhirnya status naikkan ke tersangka dan langsung kami tahan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, dugaan korupsi dana hibah dilakukan Mataram saat dirinya menjabat. Saat itu, dia juga menjabat sebagai ketua FORMI.
Dia memanipulasi atau mark up besaran biaya kegiatan FORMI agar dapat pencairan dana hibah lebih besar. Sebagian hasil mark up itu juga diduga digunakan untuk keperluan pribadi Mataram.
Dana hibah untuk FORMI bersumber dari APBD Denpasar pada 2019 dan 2020. Nilainya, sebanyak Rp 2,47 miliar. Dana hibah sebanyak itu, diselewengkan Bagus Mataram dengan cara memanipulasi besaran anggaran untuk membiayai kegiatan FORMI.
(nor/dpw)