Eks Kadisbud Denpasar Ditangkap Diduga Korupsi Dana Hibah

Eks Kadisbud Denpasar Ditangkap Diduga Korupsi Dana Hibah

Aryo Mahendro - detikBali
Rabu, 11 Des 2024 14:58 WIB
Kejari Denpasar menahan Kadisbud Denpasar nonaktif I Gusti Ngurah Bagus Mataram terkait kasus korupsi Rp 1 miliar. Kasusnya segera disidang. (dok Kejari Denpasar)
Mantan Kadisbud Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram saat ditangkap beberapa waktu lalu. (dok Kejari Denpasar)
Denpasar -

Mantan Kepala Dinas Kebudayaan Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram ditangkap dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Forum Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI). Bagus langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Kasusnya itu pengelolaan penerimaan dana hibah di FORMI. Tersangka sudah ditahan di LP Kerobokan," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar Ady Wira Bhakti dihubungi detikBali, Rabu (11/12/2024).

Ady mengatakan, dana hibah untuk FORMI itu bersumber dari APBD Denpasar pada tahun 2019 dan 2020. Nilainya, sebanyak Rp 2,47 miliar. Dana hibah sebanyak itu, diselewengkan Bagus Mataram dengan cara memanipulasi besaran anggaran untuk membiayai kegiatan FORMI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu dilakukan Bagus Mataram selama setahun sejak dirinya menjabat pada 2019. Dia melakukan mark-up dana anggaran hingga puluhan juta rupiah per item.

"Modusnya melakukan mark-up kegiatan dengan dana hibah itu. Sebagian digunakan untuk diri sendiri," kata Ady.

ADVERTISEMENT

Belum ada jumlah pasti atas kerugian negara akibat ulah Mataram. Kerugian negara masih dihitung Kejari Denpasar.

"Kerugian negara masih proses penghitungan. Kami juga belum tahu motifnya karena pemeriksaan tidak sampai ke situ. Mungkin nanti di persidangan (akan terkuak)," katanya.

Atas kejahatannya, Bagus Mataram dijerat Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Ayat 1, 2 dan 3 UU Tipikor. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.




(dpw/dpw)

Hide Ads