Propam Periksa Senjata Api Polisi di Labuan Bajo

Propam Periksa Senjata Api Polisi di Labuan Bajo

Ambrosius Ardin - detikBali
Rabu, 11 Des 2024 08:11 WIB
Seksi Propam memeriksa kondisi senjata yang digunakan anggota Polres Manggarai Barat, Selasa (10/12/2024) (Dok. Humas Polres Manggarai Barat)
Foto: Seksi Propam memeriksa kondisi senjata yang digunakan anggota Polres Manggarai Barat, Selasa (10/12/2024) (Dok. Humas Polres Manggarai Barat)
Manggarai Barat -

Propam Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), memeriksa kondisi semua senjata api (senpi) yang dipegang polisi di sana, Selasa (10/12/2024). Pemeriksaan itu untuk mencegah penyalahgunaan senpi oleh anggota Polres Manggarai Barat.

Pemeriksaan kondisi senpi itu hanya berselang tiga hari setelah seluruh anggota Polres Manggarai Barat yang mengajukan atau memperpanjang surat izin memegang senpi dinas menjalani tes psikologi dan kesehatan jiwa.

"Ini merupakan salah satu upaya pimpinan untuk mengetahui langsung kondisi senjata api yang dipegang oleh personel baik di kalangan perwira dan bintara," tegas Kasi Propam Polres Manggarai Barat Ipda Nyoman Budiarta dalam keterangannya, Selasa malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari senpi laras panjang hingga laras pendek jenis revolver dan HS yang setiap hari melekat pada anggota kepolisian. Satu per satu senpi itu diperiksa dengan teliti. Mencakup aspek amunisi, kebersihan dan kondisi senpi. Petugas juga mencermati kelengkapan surat tanda pemegang senpi dinas serta masa berlakunya.

Budiarta menjelaskan pemeriksaan senpi ini bertujuan untuk mengontrol dan mengawasi penggunaan senpi di wilayah hukum Polres Manggarai Barat. Ia menegaskan kedisiplinan anggota Polri terhadap penggunaan senpi begitu penting untuk mencegah penyalahgunaan senpi tersebut.

ADVERTISEMENT

"Pemeriksaan ini sifatnya pengawasan dan pengendalian. Tujuan yang utama adalah mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan senjata api dan amunisi oleh anggota Polri, khususnya anggota Polres Manggarai Barat," tegas Budiarta.

Ia menjelaskan prosedur penggunaan senpi bagi setiap anggota Polri melibatkan proses yang cukup panjang. Dimulai dari ujian psikologi bagi anggota hingga penilaian dari berbagai aspek personal anggota. Oleh karena itu, setiap pemegang senpi wajib mengikuti tes psikologi yang rutin dilaksanakan setiap tahun.

"Personel yang memiliki catatan pelanggaran disiplin, pidana, maupun terindikasi narkoba direkomendasikan untuk tidak diberikan izin pinjam pakai senpi. Bagi anggota yang akan melaksanakan cuti, dilarang bawa senpi, senpi harus digudangkan," jelas Budiarta.

Ia menjelaskan pedoman penggunaan senpi bagi anggota Polri diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Senpi hanya boleh dilakukan apabila menghadapi keadaan luar biasa, membela diri dari ancaman kematian, membela orang lain dari ancaman kematian, mencegah terjadinya kejahatan berat, dan lainnya," jelasnya.

"Kami akan melakukan proses hukum terhadap setiap anggota Polri yang menyalahgunakan senpi organik, baik yang disengaja maupun tidak disengaja," tandas Budiarta.

Diketahui, anggota Polri sedang mendapat sorotan publik karena kasus polisi tembak polisi maupun polisi tembak warga. Aksi penembakan itu terjadi akhir November 2024

Pada 22 November dinihari, aksi polisi tembak polisi terjadi di Polres Solok Selatan, Sumatera Selatan. Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar hingga tewas. Dua hari berselang giliran seorang polisi di Semarang menembak seorang siswa SMK hingga tewas.




(hsa/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads