Niat Kerja di Kupang, Wanita Asal TTS Jadi Korban Perdagangan Orang-Pencabulan

Niat Kerja di Kupang, Wanita Asal TTS Jadi Korban Perdagangan Orang-Pencabulan

Yufengki Bria - detikBali
Minggu, 08 Des 2024 16:28 WIB
Polisi menangkap Agustinus, pelaku perdagangan orang di Kupang, NTT.
Polisi menangkap Agustinus, pelaku perdagangan orang di Kupang, NTT. (Foto: dok. Polda NTT)
Kupang -

Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kupang. Satu pelaku, Agustinus Silla (37), ditangkap.

"Kami telah menangkap pelaku atas dugaan merekrut dan mempekerjakan korban dengan iming-iming gaji dan pekerjaan yang tidak direalisasikan," ungkap Kabid Humas Polda NTT, Kombes Ariasandy, Minggu (8/12/2024).

Ariasandy mengungkapkan, Agustinus awalnya merekrut seorang perempuan, FN (20), untuk dipekerjakan di peternakan ayam petelur di Kelurahan Naioni, Kecamatan Alak, Kota Kupang, dengan iming-iming upah besar. Namun FN justru menjadi korban perdagangan orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini terungkap ketika keluarga FN, yaitu FMN melaporkan dugaan perdagangan orang pada Jumat (6/12/2025) sekitar pukul 20.00 Wita di Mapolda NTT.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Jatanras Polda NTT langsung bergerak ke lokasi kejadian. Di sana, polisi mengamankan dua korban, yaitu YB dan FN. Agustinus juga ditangkap di sana.

ADVERTISEMENT

Hasil pemeriksaan, terungkap bahwa YB direkrut sejak Oktober 2024 untuk bekerja di peternakan ayam petelur dengan dijanjikan gaji sebesar Rp 300 ribu per bulan. Namun, setelah dua bulan bekerja, YB tidak pernah menerima upah.

Sedangkan FN direkrut untuk dipekerjakan di sebuah warung makan di Kota Kupang. Karena tertarik, FN langsung datang dari Kabupaten TTS ke Kupang pada 1 Desember 2024. FN kemudian dijemput oleh Agustinus.

"Setelah di Kupang, FN tidak mendapatkan pekerjaan seperti yang dijanjikan pelaku. Dia justru dibawa ke peternakan ayam petelur dan di sana, dia malah mendapat tindakan pencabulan dari pelaku (Agustinus)," jelas Ariasandy.

Setelah ditangkap, Agustinus ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal Pasal 2 Ayat (1), Pasal 6, dan Pasal 10 UU TPPO.

"Kami sudah menyelesaikan proses pemberkasan untuk melanjutkan kasus ini ke tahap berikutnya. Keterangan saksi, sejumlah barang bukti, dan alat bukti sudah kami kantongi," imbuh Ariasandy.

Ariasandy menegaskan Polda NTT berkomitmen untuk memberantas TPPO di NTT. Ia mengimbau kepada masyarakat agar mewaspadai
modus perdagangan orang, terutama dengan janji pekerjaan yang tidak jelas.

"Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui atau mengalami hal serupa. Kasus ini menjadi peringatan serius akan bahaya TPPO, terutama di wilayah NTT yang kerap menjadi target dari para pelaku," pungkas Ariasandy.




(dpw/dpw)

Hide Ads