Laporan korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan tersangka IWAS, seorang difabel di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) terus bertambah. Kali ini, dua korban melaporkan kasus yang sama. Maka, total ada 15 korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan difabel yang tidak memiliki dua tangan tersebut.
"Kami juga sudah terima kembali ada dua korban yang memberikan informasi apa tindakan yang dilakukan saudara AG atau IWAS. Jadi total jadinya ada 15 korban," kata Ketua Komisi Difabel Daerah (KDD) NTB Joko Jumadi pada Sabtu (7/12/2024).
Joko menuturkan dari 15 orang korban tersebut, sebanyak tujuh orang korban telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTB. Mereka telah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik. Kemungkinan ada satu lagi korban yang bersedia untuk memberikan keterangan kepada penyidik Ditreskrimum Polda NTB.
"Informasinya, kemungkinan yang bersedia di-BAP ada satu lagi, jadi bisa 8 orang korban. Cuma yang masih terkendala karena bersangkutan ujian," terangnya.
Dari 15 korban yang melapor ke KDD NTB, tiga orang merupakan anak di bawah umur. Salah satu korban anak di bawah umur merupakan siswa SMP.
Dari tujuh korban yang telah diperiksa penyidik, ada yang menyerahkan bukti rekaman video. Sedangkan, KDD NTB mendapatkan bukti rekaman suara dari salah satu korban.
"Kami akan sampaikan ke kepolisian. Ada juga korban yang menyampaikan rekaman suara. Saat saudara AG melakukan proses grooming dan manipulasi tadi," terangnya.
Ketua Satgas PPKS Universitas Mataram ini mengungkapkan pelaku dalam melancarkan aksinya dengan modus berbeda. Di antaranya dengan melakukan grooming atau manipulasi seksual dan pengancaman terhadap korban.
"Ada korban yang menyampaikan pelaku punya mantra-mantra, bisa membantu penyembuhan. Berbeda-beda setiap korban yang disampaikan," tutur Joko.
Kasus IWAS mencuat tatkala salah seorang mahasiswi berinisial MA melaporkan IWAS ke Polda NTB pada 7 Oktober yang lalu. Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual ke Polda NTB dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/166.a/X/2024/SPKT/POLDA NTB. Dari laporan tersebut, ditemukan adanya informasi perihal adanya korban-korban lain dari pelaku.
Simak Video "Video: Agus Difabel Divonis 10 Tahun Penjara Terkait Pelecehan Seksual"
(hsa/hsa)