Pemilik Homestay Duga Ada Korban Pelecehan Pria Difabel Belum Berani Melapor

Pemilik Homestay Duga Ada Korban Pelecehan Pria Difabel Belum Berani Melapor

Helmy Akbar - detikBali
Selasa, 03 Des 2024 15:53 WIB
Suasana di depanΒ Nangs Homestay Rembiga, Kota Mataram, NTB, Selasa (3/12/2024). HomestayΒ tersebut menjadi lokasi pria difabelΒ berinisial IWASΒ melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi. (Foto: Helmy Akbar/detikBali)
Suasana di depanΒ Nang's Homestay Rembiga, Kota Mataram, NTB, Selasa (3/12/2024). HomestayΒ tersebut menjadi lokasi pria difabelΒ berinisial IWASΒ melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi. (Foto: Helmy Akbar/detikBali)
Mataram -

Pria difabel berinisial IWAS menjadi tahanan rumah setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi MA. Pria tunadaksa yang tidak memiliki tangan itu melancarkan aksinya di Nang's Homestay, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Shinta, pemilik homestay itu, menduga masih ada korban lain dari pelecehan seksual yang dilakukan IWAS. Namun, para korban belum melaporkan peristiwa yang dialaminya ke polisi.

"Di sini juga ada korban, tapi dia nggak berani speak up. Dia juga korban," ujar Shinta saat ditemui detikBali pada Selasa (3/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Shinta, korban tak mengerti cara melaporkan peristiwa yang dialaminya. Ia menyebut teman-teman korban sudah mengetahui perbuatan IWAS.

"Dia (korban) bingung mau lapor ke mana, karena sudah lama juga. Tapi dia ada teman-temannya saksinya. Kayaknya masih banyak korban lain yang belum bicara," imbuh Shinta.

ADVERTISEMENT

Shinta sempat mengira IWAS adalah seorang playboy. Sebab, pria difabel itu kerap datang ke penginapan miliknya bersama perempuan yang berbeda. Menurut dia, IWAS bisa datang ke homestay itu berkali-kali dalam sehari.

"Kami kan kira dia (IWAS) playboy. Setiap hari dengan orang yang berbeda. Besok datang lain, besoknya lagi lain. Pokoknya sering," imbuhnya.

Sebelumnya, jumlah korban pelecehan seksual yang dilakukan IWAS lebih dari satu orang. Hal itu diungkapkan oleh pendamping korban dari Koalisi Anti Kekerasan Seksual Nusa Tenggara Barat (NTB), Rusdin Mardatillah.

Selain mahasiswi berinisial MA, IWAS juga melakukan pelecehan seksual terhadap dua orang lainnya. Rusdin menyebut ketiga korban pelecehan seksual tersebut, yakni korban 1 (MA), korban 2, dan korban 3. Ketiganya berstatus sebagai mahasiswi di Mataram.

"Seluruhnya mahasiswi di perguruan tinggi yang berada di Mataram telah hadir memberikan keterangan dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai saksi," kata Rusdin saat konferensi pers di Mapolda NTB, Senin (2/12/2024).

Rusdin menjelaskan dua orang merupakan korban persetubuhan dan satu orang korban pencabulan. Dari ketiga korban, hanya MA yang berani melaporkan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut ke Polda NTB pada 7 Oktober 2024.

Kasus pelecehan seksual tersebut kini masih ditangani oleh Polda NTB. IWAS dijerat dengan Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Meski telah menjadi tersangka, IWAS hanya menjadi tahanan rumah. Polisi tak menahan IWAS karena pria tersebut difabel dan fasilitas di Polda NTB belum memadai bagi tahanan difabel.




(iws/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads