KPK Tegaskan Penyidikan Terhadap Anggota TNI yang Korupsi Diperbolehkan

KPK Tegaskan Penyidikan Terhadap Anggota TNI yang Korupsi Diperbolehkan

Aryo Mahendro - detikBali
Senin, 02 Des 2024 17:58 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di sela acara ASEAN-PAC di Denpasar, Bali, Senin (2/12/2024).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di sela acara ASEAN-PAC di Denpasar, Bali, Senin (2/12/2024). Foto: Aryo Mahendro/detikBali
Denpasar -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan dapat mengusut anggota TNI aktif yang terlibat kasus dugaan korupsi dan kejahatan kerah putih lainnya. Hal itu menyusul putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PU-XXI/2023 yang menyatakan KPK dapat mengusut kasus korupsi yang melibatkan anggota TNI.

"Sebenarnya, Undang-Undang KPK memberi kewenangan mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang dilakukan orang sipil serta anggota TNI," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di sela acara ASEAN-PAC di Denpasar, Senin (2/12/2024).

Dengan keputusan MK itu, Alexander menegaskan jika ada tentara aktif yang terlibat kasus korupsi, KPK tidak wajib menyerahkan prosesnya ke TNI. Hal itu semakin tegas melalui putusan MK tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sehingga, jika kasusnya dari awal ditangani KPK, tidak perlu lagi dilimpahkan ke TNI. Begitu pula jika TNI yang memproses kasus dugaan korupsi anggotanya sejak awal. TNI juga tidak perlu melimpahkan kasus temuannya ke KPK.

"Kalau TNI yang dari awal melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap anggota atau stafnya yang terlibat korupsi, dari Puspom TNI sendiri mereka lah yang akan memproses," kata Alexander.

ADVERTISEMENT

Alexander mengatakan, TNI saat ini sedang mempelajari putusan MK tersebut. Sementara mempelajari, belum ada koordinasi atau nota kesepahaman yang dibuat antara KPK dan TNI.

"Saya nggak tahu (kapan bertemu Kementerian Pertahanan dan Jendral TNI). (Masa jabatan ketua KPK) periode ini tinggal dua minggu. Mungkin nanti kepemimpinan KPK yang baru," katanya.

Sebelumnya, dilansir detikNews, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang diajukan advokat bernama Gugum Ridho Putra terhadap UU KPK dan KUHAP. MK mengubah pasal yang mengatur kewenangan KPK dalam koordinasi dan mengendalikan pengusutan kasus korupsi yang melibatkan militer bersama-sama pihak sipil. Putusan perkara nomor 87/PUU-XXI/2023 itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).




(nor/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads