Harun Masiku Masih Buron, KPK: 250 Juta Orang Indonesia Tak Tahu Keberadaannya

Harun Masiku Masih Buron, KPK: 250 Juta Orang Indonesia Tak Tahu Keberadaannya

Aryo Mahendro - detikBali
Senin, 02 Des 2024 15:32 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di sela acara ASEAN-PAC di Denpasar, Bali, Senin (2/12/2024).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat ditemui di sela-sela acara ASEAN-PAC di Denpasar, Bali, Senin (2/12/2024). (Foto: Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan masih terus memburu tersangka kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku. Hingga kini, KPK belum mengetahui keberadaan politikus PDIP itu.

"250 juta orang Indonesia juga nggak ada yang tahu (keberadaan Harun Masiku)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat ditemui di sela-sela acara ASEAN-PAC di Denpasar, Bali, Senin (2/12/2024).

Alexander mengakui pengungkapan kasus suap tersebut masih terkendala oleh keberadaan Harun Masiku. Ia beralasan wilayah Indonesia cukup luas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyidik KPK, dia berujar, gagal melacak dan menciduk Harun Masiku ketika masih di Jakarta. Meski begitu, dia menampik anggapan yang menyebut KPK kalah melawan Harun.

"Kami masih mempercayai penyidik. Kami terus cari. Jangankan lari ke mana, di Jakarta saja kami juga susah (melacak keberadaan Harun)," kata Alexander.

ADVERTISEMENT

Alexander belum bisa memastikan kapan Harun akan tertangkap. Dia hanya mengimbau masyarakat agar tak segan melapor jika mengetahui keberadaan Harun Masiku.

Dia lantas merespons munculnya sayembara senilai Rp 8 miliar untuk mencari keberadaan Harun Masiku. Sayembara tersebut dibuka oleh politikus Partai Gerindra Maruarar Sirait.

Menurut Alexander, KPK tidak akan mengadakan sayembara berhadiah karena hal itu tidak diatur dalam undang-undang. "Dalam rangka pemberantasan korupsi, KPK mengajak seluruh elemen bangsa. Kalau ada masyarakat yang mungkin merasa, kenapa (Harun) nggak ketemu, nah bikinlah sayembara," pungkasnya.

Dilansir dari detikNews, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Sebagai informasi, kasus yang menjerat Harun Masiku ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 8 Januari 2020. KPK saat itu mengamankan Wahyu Setiawan yang menjabat sebagai Komisioner KPU RI.

Pada 9 Januari 2020, KPK mengumumkan penetapan empat orang sebagai tersangka suap terhadap Wahyu. Suap itu diberikan terkait pergantian antarwaktu anggota DPR RI dari Fraksi PDIP.

Selain Harun dan Wahyu, dua tersangka lainnya adalah Agustiani Tio Fridelina yang merupakan orang kepercayaan Wahyu sekaligus mantan anggota Badan Pengawas Pemilu serta Saeful (swasta). Dari empat orang itu, hanya Harun Masiku yang tak ikut diamankan KPK. Keberadaan Harun Masiku pun menjadi misteri hingga kini.

Simak Video 'KPK Tersindir dengan Sayembara Tangkap Harun Masiku Rp 8 M?':

[Gambas:Video 20detik]

(iws/gsp)

Hide Ads