Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur ( NTT), menangkap seorang terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi NTT berupa tanah seluas 31.670 meter persegi di Kawasan Pantai Pede, Labuan Bajo, Manggarai Barat. Terpidana bernama Heri Pranyoto itu berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Manggarai Barat, Ngurah Agung Asteka Pradewa Artha, mengatakan Heri ditangkap di kediamannya di Jalan Mardani Raya No. 74, RT 002/RW005, Kelurahan Cempaka Putih Barat, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada 25 November 2024. Heri dieksekusi di Rutan Salemba, Jakarta.
"Untuk penangkapannya kami bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Agung, Jumat (29/11/2024) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heri ditangkap setelah keluar putusan Mahkamah Agung Nomor 5878 K/Pid.Sus/2024 tanggal 19 September 2024. Putusan itu menyatakan Heri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dalam putusan itu Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 100 juta.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," jelas Agung.
Putusan itu, kata Agung telah berkekuatan hukum tetap. Putusan Mahkamah Agung itu diterima Kejari Manggarai Barat pada 18 November 2024.
(nor/nor)