Perbekel Pengastulan Dituntut Ringan, LSM Datangi Kejari Buleleng

Perbekel Pengastulan Dituntut Ringan, LSM Datangi Kejari Buleleng

Sui Suadnyana, Wijaya Kusuma - detikBali
Selasa, 19 Nov 2024 19:26 WIB
LSM Generasi Tanpa Batas mendatangi Kejari Buleleng, Selasa (19/11/2024) ihwal tuntutan ringan Perbekel Pengastulan yang hanya dituntut satu tahun penjara. (Wijaya Kusuma/detikBali)
Foto: LSM Generasi Tanpa Batas mendatangi Kejari Buleleng, Selasa (19/11/2024) ihwal tuntutan ringan Perbekel Pengastulan yang hanya dituntut satu tahun penjara. (Wijaya Kusuma/detikBali)
Buleleng -

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Tanpa Batas mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Selasa (19/11/2024). Mereka tak setuju dengan keputusan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Perbekel (Kades) Pengastulan nonaktif, Putu Widyasmita, dengan tuntutan 12 bulan atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Mereka menilai tuntutan JPU terlalu ringan. "Ini merupakan aspirasi masyarakat," kata Ketua LSM Generasi Tanpa Batas, Wayan Dharmayasa, Selasa (19/11/2024).

Sebagai seorang perbekel, kata Dharma, Widyasmita seharusnya melindungi masyarakat dari narkoba. Namun, Widyasmita diduga malah mengajak dua orang berpesta narkoba saat tertangkap. Bahkan, dari keterangan warga yang diajak saat ditangkap, yang menyuruh serta memberikan uang untuk membeli narkoba adalah Widyasmita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jauh sebelum tertangkap, BNNK Buleleng sebenarnya sudah sering melakukan sosialisasi ke Desa Pengastulan tentang bahaya narkoba serta pencegahannya. Namun, apa yang terjadi? Dia sendiri malah menggunakan narkoba," kata Dharma.

Dharma merasa proses hukum tidak berlangsung dengan baik, seakan-akan tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Ia menyebut kasus narkoba dengan barang bukti yang selama ini ditangani di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja rata-rata mendapat tuntutan 4 hingga 5 tahun dengan putusan 2 sampai 3 tahun penjara. Namun, Widyasmita hanya dituntut 12 bulan atau satu tahun penjara.

"Kami selaku perwakilan dari masyarakat merasakan ada kejanggalan dalam kasus ini. Untuk itu kami mohon pertimbangan dari bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Bali. Besar harapan kami semoga Bapak memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini," pinta Dharma.




(hsa/dpw)

Hide Ads