Seorang pelajar RA (17) ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Mataram pada Jumat (15/11/2024). Siswa asal Lombok Barat itu diduga mencuri telepon genggam (HP) kawannya di sekolah pada Kamis (1/2/2024).
Kapolsek Mataram AKP Mulyadi mengatakan orang tua R melaporkan pencurian tersebut. "Menurut pelapor (orang tua R), korban (R) sedang melaksanakan olahraga di sekolah dan setelah selesai HP-nya sudah hilang," tuturnya, Senin (18/11/2024).
Mulyadi menerangkan RA menjual HP R seharga Rp 500 ribu kepada tetangganya. Polisi lalu menyelidiki kasus tersebut dan menemukan HP itu telah berpindah tangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Mulyadi, tetangga RA menyampaikan HP tersebut diperoleh dari pelajar tersebut. "HP tersebut dibeli dari terduga pelaku RA," tuturnya.
RA masih didampingi oleh orang tuanya karena belum dewasa. Adapun, polisi menyita satu HP sebagai barang bukti.
(gsp/hsa)