Tiga Pria Curi Kabel Senilai Rp 82 Juta di Perusahaan Distributor Denpasar

Tiga Pria Curi Kabel Senilai Rp 82 Juta di Perusahaan Distributor Denpasar

Sui Suadnyana - detikBali
Rabu, 13 Nov 2024 13:56 WIB
Heri Mulyono (42), Setyo Puji Widodo (44), dan Edar Rinaldi (34), tiga pria pencuri kabel senilai Rp 82 juta di PT Sinarmonas Industries, Jalan Angsoka Cargo Permai II Nomor 7 Denpasar. (Dok. Polresta Denpasar)
Foto: Heri Mulyono (42), Setyo Puji Widodo (44), dan Edar Rinaldi (34), tiga pria pencuri kabel senilai Rp 82 juta di PT Sinarmonas Industries, Jalan Angsoka Cargo Permai II Nomor 7 Denpasar. (Dok. Polresta Denpasar)
Denpasar -

Tiga pria, Heri Mulyono (42), Setyo Puji Widodo (44), dan Edar Rinaldi (34), ditangkap polisi gegara mencuri kabel senilai Rp 82 juta. Mereka menggasak kabel itu di perusahaan distributor PT Sinarmonas Industries, Jalan Angsoka Cargo Permai II Nomor 7 Denpasar.

"Pelaku melakukan pencurian secara bersama-sama pada malam hari dengan cara merusak gembok," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (13/11/2024).

Sukadi menuturkan pencurian kabel di PT Sinarmonas Industries diketahui oleh karyawan pada Selasa (10/9/2024) sekitar pukul 07.00 Wita. Karyawan perusahaan distributor kabel itu awalnya mendatangi gudang dan mencurigai ada yang tidak beres.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karyawan itu kemudian membuka gudang dan terlihat gembok sudah rusak. Setelah dicek, akhirnya diketahui beberapa kabel di dalam gudang telah hilang. Kejadian itu lalu dilaporkan ke Polsek Denpasar Utara.

Tim Opsnal Polsek Denpasar Utara lantas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan sejumlah saksi seusai mendapatkan laporan. Namun, polisi mendapatkan informasi jika ada pelaku dengan modus yang sama tertangkap di Karangasem.

ADVERTISEMENT

Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara selanjutnya menginterogasi pelaku yang ditangkap Polres Karangasem. Hasil interogasi, mereka mengakui telah mencuri kabel di Denpasar. Ketiga pelaku mengakui mencuri kabel di PT Sinarmonas Industries secara bersama-sama pada malam hari dengan merusak gembok.

Saat beraksi, Edar Rinaldi berperan mengangkat kabel dan mengupas kabel. Heri Mulyono berperan merusak gembok, mengangkat kabel, dan mengupas kabel. Sementara Setyo Puji Widodo berperan mencari lokasi di google, driver, merusak rumah gembok, mengangkut kabel, dan mengupas kabel.

Hasil kejahatan kemudian dijual kepada seseorang tinggal di Jalan Mahendradatta dan uangnya dibagi dan dipakai untuk kebutuhan hidup. "Pelaku melakukan pencurian karena kebutuhan hidup, selama di Bali tidak memiliki pekerjaan," terang Sukadi.

Polsek Denpasar Utara kini mengantongi barang bukti berupa satu kantong plastik hitam berisi sisa kupas kabel warna hitam, sebuah alat congkel leter L modif pipih, dan satu mobil pikap Grandmax dengan pelat DK 8933 QF. Ketiga pelaku saat ini ditahan di Polres Karangasem.




(hsa/gsp)

Hide Ads