Mataram

Eks Bupati Lombok Timur Ali BD Diperiksa Terkait Korupsi Pembelian Lahan MXGP

Ahmad Viqi - detikBali
Selasa, 12 Nov 2024 17:26 WIB
Mantan Bupati Lombok Timur Ali BD sesuai diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Selasa (12/11/2024). (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Mantan Bupati Lombok Timur, Ali bin Dachlan atau yang akrab disapa Ali BD, diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terkait dugaan korupsi pembelian lahan untuk Sirkuit MXGP Samota di Kabupaten Sumbawa, seluas 70 hektare. Ali BD keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 13.00 Wita, Selasa (12/11/2024).

Datang mengenakan batik hijau abu-abu, topi, dan kacamata hitam, Ali BD membenarkan bahwa dirinya diperiksa terkait pembelian lahan untuk Sirkuit MXGP Samota.

"Oh ya bagus itu. Tidak ada (permalasahan). Orang menjual ya biasa saja," ujar Ali BD di depan lobi Kejati NTB.

Ali BD menjelaskan bahwa lahan seluas 70 hektare tersebut dijual secara langsung ke Pemerintah Kabupaten Sumbawa, bukan disewakan. "Tadi ditanyakan. Apakah disewa? Saya jawab tidak. Itu saja. Nyatanya jelas dijual," kata Ali BD.

Namun, Ali BD tidak menjelaskan lebih rinci mengenai nilai penjualan tanah seluas 70 hektare tersebut. Ia menjelaskan bahwa nilai penjualan tersebut belum dihitung karena ada banyak titik yang harus dipertimbangkan.

"Belum kami hitung karena banyak. Uang pembayaran sudah lunas? Masa belum lunas. Kalau belum lunas, ya belum dijual namanya," timpal Ali BD sambil tersenyum.

Ali BD juga mengaku belum bisa memastikan apakah ada indikasi gratifikasi dalam proses penjualan lahan tersebut. "Kalau ada, dibuktikan. Kalau tidak ada, ya tidak ada," kata Ali BD.

Selama proses penyelidikan di Kejati NTB, Ali BD mengungkapkan bahwa ia baru diperiksa satu kali oleh penyidik. Ia juga menyebutkan bahwa nilai pembayaran lahan yang diterimanya dari Pemerintah Kabupaten Sumbawa adalah sebesar Rp 53 miliar.

"Kalau Rp 53 miliar ada apa? Seharusnya saya terima Rp 79 miliar, karena itu terlalu murah kan," tandas Ali BD.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Ali BD pada Selasa siang.

"Benar, ini hanya permintaan keterangan. Prosesnya masih berjalan di tahap penyelidikan," ujar Efrien.

Terkait saksi lain yang bakal diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan Sirkuit MXGP Samota, Efrien belum dapat memberikan informasi lebih lanjut.

Sebelumnya, penyelidik kejaksaan telah memanggil dan memintai keterangan sejumlah pejabat pada Senin, 3 September 2024. Pejabat yang diperiksa antara lain Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Bidang Olahraga, Mantan Sekda, dan Kepala Bagian Pembangunan Setda Kabupaten Sumbawa.

Berdasarkan data yang diterima, Pemerintah Kabupaten Sumbawa membeli lahan seluas 70 hektar dari mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan. Nilai pembelian lahan tersebut diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

Kasus ini masih berada dalam tahap penyelidikan, dengan jaksa terus mengumpulkan data (puldata) dan bahan keterangan (pulbaket).



Simak Video "Video: Korupsi Impor Gula, 4 Bos Perusahaan Swasta Divonis 4 Tahun Bui"

(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork