Dua orang berinisial SE alias E dan WS alias IW ditangkap Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB). Keduanya ditangkap akibat merekrut calon pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, mengungkapkan kedua pelaku mengiming-imingi para korban dengan gaji puluhan juta rupiah per bulan untuk magang di luar negeri.
"Ini modusnya kerja magang ke negara Jepang melalui PT Radar Sumedi Efendi Indonesia (PT RSEI) dengan gaji tinggi hingga puluhan juta," terang Syarif dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Senin (11/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka SE menjabat sebagai direktur lembaga pelatihan kerja (LPK) di PT RSEI, sedangkan tersangka WS memiliki lembaga kursus dan pelatihan (LKP) Wahyu YYUHA di Ampenan, Mataram. WS berperan sebagai perekrut dan mengarahkan para korban ke PT RSEI.
Sebanyak 17 korban mengeluarkan uang berkisar Rp 30 hingga Rp 40 juta per orang untuk pendaftaran. Para korban dijanjikan diberangkatkan dari Desember 2023. Namun, mereka tak kunjung diberangkatkan hingga 2024.
"PT RSEI tidak memiliki izin dari Kementerian ketenagakerjaan (kemenaker) RI untuk menyelenggarakan magang atau menempatkan CPMI," ungkap Syarif.
Syarif menerangkan SE berhasil menghimpun dana dari tersangka WS sebesar Rp 630 juta dan mendapatkan keuntungan Rp 168 juta. Sedangkan pelaku WS berhasil menghimpun dana dari korban sebesar Rp 926 juta dengan keuntungan sebesar Rp 296 juta.
Ditreskrimum Polda NTB menyita sejumlah barang bukti dari tindakan kriminalitas yang dilakukan SE dan WS. Barang bukti itu berupa dua lembar kegiatan belajar, satu lembar kontrak kerja, 60 dokumen berupa ijazah, akta kelahiran, satu lembar sertifikasi akreditasi LPK PT RSEI.
Kemudian, ada satu gabung profil lembaga, satu gabung akta pendirian lembaga, dua gabung surat perjanjian kerja sama, 12 sprint out bukti transfer ke PT Sanusi, 28 lembar CV, 15 lembar kuitansi, satu set komputer, tiga buku tabungan.
"Jadi ternyata dari PT RSEI ini ada lagi LPK yang berdomisili di provinsi Jawa Barat di Kabupaten Subang, dan ini kita akan dalami lagi karena sebagian dana transfer itu ditujukan kepada Sanusi namanya yang ada di Subang, nanti akan kita dalami dan koordinasi dengan Bareskrim atau Polda terkait untuk pengungkapan terkait transfer uang yang sudah diserahkan kepada Sanusi," papar Syarif.
(iws/iws)