Kejati Jatim Sebut Edward Tannur Sempat Larang Istri Suap Hakim

Kejati Jatim Sebut Edward Tannur Sempat Larang Istri Suap Hakim

Amir Baihaqi - detikBali
Rabu, 06 Nov 2024 08:07 WIB
Edward Tannur saat mendatangi gedung Kejati Jatim di Surabaya
Edward Tannur. Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim
Denpasar -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menyebut Edward Tannur ternyata sempat melarang istrinya, Meirizka Widjaja, untuk menyuap hakim di kasus pembunuhan Dini Sera. Namun larangan tersebut tak didengar oleh ibu Gregorius Ronald Tannur itu yang kini jadi tersangka.

"Bapaknya (Edward) ini tidak ikut terlibat, yang saya baca dalam pemeriksaannya bilang 'serahkan saja pada majelis, serahkan saja pada pengacara'," kata Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, Selasa (5/11/2024) dikutip dari detikJatim.

"Jadi dia tidak ingin terlibat, entah karena kesibukannya atau apa, jadi tidak terlibat langsung, tidak menyiapkan uang atau apa," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar juga menyebut Edward sebenarnya juga tahu istrinya melakukan penyuapan majelis hakim yang menangani kasus vonis bebas Ronald.

Meski demikian, lanjut Qohar, Edward tidak mengetahui jumlah aliran uang yang digelontorkan istrinya bersama Lisa Rahmat, selaku pengacara kepada majelis hakim PN Surabaya masing-masing Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

ADVERTISEMENT

"Tetapi untuk jumlah uang tidak tahu, jumlahnya tidak tahu. Karena sepertinya suaminya seorang pengusaha, jarang di Surabaya," jelas Qohar.

Sebelumnya, trio hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kamis (24/10). Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Mereka ditangkap di Surabaya oleh Tim Jampidsus Kejagung karena terkait dugaan suap atas kasus vonis bebas Ronald Tannur.

Setelah ditangkap, ketiga hakim PN Surabaya itu kemudian dikeler ke gedung Kejati Jatim. Selain tiga hakim itu, Kejagung juga menangkap pengacara perempuan Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur yang juga turut ditangkap bersama ketiga hakim.

Dalam kasus ini, Meirizka Widjaja, ibunda Ronal Tannur kemudian ditetapkan Kejagung sebagai tersangka penyuap trio hakim PN Surabaya pada Senin (4/11). Setelah jadi tersangka, Meirizka kini ditahan di rutan Kejati Jatim.

Baca selengkapnya di sini




(nor/nor)

Hide Ads