Mahasiswi Unram Curi iPhone 11 Milik Teman demi Perbaiki Laptop

Mahasiswi Unram Curi iPhone 11 Milik Teman demi Perbaiki Laptop

Ahmad Viqi - detikBali
Selasa, 05 Nov 2024 23:13 WIB
Mahasiswi mencuri handphone milik rekannya diamankan di kantor polisi, Selasa (5/11/2024). Foto: Istimewa.
Foto: Mahasiswi mencuri handphone milik rekannya diamankan di kantor polisi, Selasa (5/11/2024). (Istimewa)
Mataram -

Seorang mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram) bernisial HMS (21) nekat mencuri Iphone 11 milik rekannya berinisial NDR, asal Kecamatan Aikmel, Lombok Timur. HMS yang juga asal Aikmel itu mencuri demi memperbaiki laptop milik salah satu rekannya yang dia rusak.

Kepala Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polresta Mataram Ipda Adhitya Satriya Yudistira mengatakan HMS mencuri handphone rekannya, Rabu (28/8/2024). Aksi itu terjadi di Perumahan Cilinaya, Kelurahan Kekalik Jaya, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Pelaku nekat mencuri handphone korban untuk membayar perbaikan laptop temannya yang dia rusak.

"Pelaku dan korban satu kontrakan. Waktu kejadian pelaku melihat korban tertidur dalam kamarnya lalu masuk mengambil Iphone milik korban yang saat itu sedang dicas," kata Adhitya dikonfirmasi, Selasa (5/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban Adhitya melanjutkan menyadari Iphone miliknya hilang saat bangun. Dia lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram.

Saat proses penyelidikan, pelaku sempat memintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polresta Mataram. Saat bersaksi, pelaku mengaku tidak mengetahui bagaimana kronologi handphone milik korban hilang.

ADVERTISEMENT

"Ternyata barang elektronik milik rekannya dia jual ke salah satu konter handphone di Kota Mataram," ujarnya.

Untuk mengelabuhi pembeli handphone tersebut, pelaku mengaku handphone tersebut miliknya. Dia mengaku jika kotak Iphone milik korban ketinggalan di rumahnya di Lombok Timur.

"Akhirnya, pihak konter membayar Iphone tersebut sebesar Rp4,5 juta," beber Adhitya.

Seusai dijual, pemilik konter inisial AJ menyiasati mencari kotak Iphone lain agar handphone bisa dijual kembali dengan harga yang lebih mahal.

"AJ kemudian menjual seharga Rp 6,3 juta. Dia mendapat keuntungan Rp 1,3 juta. Jadi keuntungan itu dikurangi biaya kotak yang dipalsukan. Dengan menambahkan charger dan headset," ucap Adhitya.

Setelah ditelusuri, pelaku diciduk di kediamannya, Senin (4/11/2024). Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, HMS mengakui perbuatannya. Pelaku nekat mencuri handphone korban karena terdesak kebutuhan ekonomi.

"Pengakuan pelaku memang butuh uang untuk memperbaiki laptop teman yang rusak. Pelaku juga siap ganti rugi," tandasnya.

Kini HMS dan AJ ditetapkan tersangka dan ditahan di Polresta Mataram. HMS diancam Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara dan AJ diancam Pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjara.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads