Ngaku Wartawan, Dua Pria Keroyok Sopir Truk di Jalan Denpasar-Gilimanuk

Ngaku Wartawan, Dua Pria Keroyok Sopir Truk di Jalan Denpasar-Gilimanuk

I Putu Adi Budiastrawan - detikBali
Senin, 04 Nov 2024 17:52 WIB
Dua pria berinisial VD DRSΒ dan LAMS yang diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap seorang sopir truk di Jalan Denpasar-GilimanukΒ dihadirkan saat konferensi pers diΒ Mapolres Jembrana, Senin (4/11/2024). (Foto: I Putu Adi Budiastrawan/detikBali)
Dua pria berinisial VD DRSΒ dan LAMS yang diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap seorang sopir truk di Jalan Denpasar-GilimanukΒ dihadirkan saat konferensi pers diΒ Mapolres Jembrana, Senin (4/11/2024). (Foto: I Putu Adi Budiastrawan/detikBali)
Jembrana -

Dua pria berinisial VD DRS (24) dan LAMS (27) ditangkap polisi lantaran diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap seorang sopir truk di Jalan Denpasar-Gilimanuk, Bali. Kedua pria asal Bekasi, Jawa Barat, itu mengaku berprofesi sebagai wartawan dan sempat menunjukkan kartu pers saat menganiaya korban berinisial KO (23).

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto menjelaskan pengeroyokan tersebut terjadi pada 10 Oktober lalu. Menurutnya, VD DRS dan LAMS nekat menganiaya sopir truk itu karena tidak terima kendaraannya didahului oleh korban.

"Kami tidak masuk ke ranah jurnalistik terkait kepemilikan kartu pers mereka. Yang jelas, mereka melakukan tindakan pidana dengan cara kekerasan bersama-sama di muka umum," ungkap Endang saat konferensi pers di Mapolres Jembrana, Senin (4/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Endang menuturkan truk yang dikendarai KO sempat saling salip dengan kendaraan yang ditumpangi oleh kedua tersangka di Jalan Denpasar-Gilimanuk, Jembrana. Tak terima, kedua tersangka bersama rombongannya lantas mengejar KO dan menganiaya sopir truk itu.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti terkait pengeroyokan tersebut, termasuk flashdisk berisi rekaman kamera pengawas atau CCTV saat aksi penganiayaan tersebut terjadi. Saat ini, VD DRS dan LAMS telah ditahan di Mapolres Jembrana dan dijerat Pasal 170 KUHP terkait kekerasan bersama-sama di muka umum.

ADVERTISEMENT

"Ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara," pungkas Endang.




(iws/iws)

Hide Ads