Istri Bakar Suami di Alor NTT Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Bui

Istri Bakar Suami di Alor NTT Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Bui

Yufengki Bria - detikBali
Jumat, 01 Nov 2024 19:30 WIB
Tiga rumah di Alor, Nusa Tenggara Timur, terbakar setelah istri bakar suami.
Tiga rumah di Alor, Nusa Tenggara Timur, terbakar setelah istri bakar suami. (Foto: dok. Istimewa)
Alor -

Polisi menetapkan HH, pelaku pembakaran terhadap suaminya, Mario Agustinus Wendo, beserta tiga rumah di RT 18, RW 07, Kelurahan Kalabahi Tengah, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), jadi tersangka.

"Sudah jadi tersangka. Tersangka HH merupakan ASN di Puskesmas Lantoka, Kecamatan Alor Timur," ujar Kapolres Alor, Supriadi Rahman, Jumat (1/11/2024).

Supriadi menjelaskan perempuan berusia 35 tahun itu dijerat dengan Pasal 187 Ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi juga telah memeriksa empat saksi dalam kejadian tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka saat ini diamankan di Mapolres Alor. Kalau untuk korban, pemeriksaan belum dapat dilakukan karena masih dalam perawatan medis," jelas Supriadi.

Diberitakan sebelumnya, HH membakar suaminya, Mario, karena kecanduan main judi online. Dia bahkan tak dinafkahi selama dua tahun.




(dpw/dpw)

Hide Ads