Aniaya Bocah 4 Tahun hingga Patah Tulang, Ayah Tiri di Abiansemal Ditangkap!

Aniaya Bocah 4 Tahun hingga Patah Tulang, Ayah Tiri di Abiansemal Ditangkap!

Agus Eka - detikBali
Rabu, 30 Okt 2024 09:52 WIB
Arrested man handcuffed hands at the back
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/uzhursky)
Badung -

Aditya Pratama Aji Saputro (22) tega menganiaya anak tirinya hingga patah tulang kaki. Pria asal Jember, Jawa Timur, itu telah menyiksa bocah laki-laki berusia empat tahun itu sejak akhir September 2024.

Polisi menangkap Aditya di tempat kerjanya di Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Badung, Bali, pada Senin (28/10/2024). Tak hanya Aditya, polisi juga menangkap ibu kandung si bocah, Aisyah Tul Hasana (22), lantaran juga pernah menyiksa anaknya hingga berdarah.

"Ibu korban dan ayah tirinya ditangkap di masing-masing tempatnya bekerja. Sementara korban sudah diselamatkan, dirawat di rumah sakit," terang Kasi Humas Polres Badung Ipda I Putu Sukarma saat dikonfirmasi detikBali, Rabu (30/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepada polisi, Aditya mengaku kesal karena anak tirinya sering rewel. Aditya tak bisa mengendalikan diri ketika melihat bocah itu kencing dan berak di tempat kerjanya di sebuah warung makan di Desa Darmasaba.

Kabar penganiayaan ini sempat beredar di media sosial (medsos). Terlebih, perlakuan tak pantas yang kerap didapat anak itu bahkan sudah diketahui oleh orang-orang yang mengenal para pelaku.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan informasi itulah, Unit IV Tipidter dan PPA Satreskrim Polres Badung menyelidiki keberadaan Aditya dan Aisyah. Polisi sempat mendatangi tempat tinggal Aditya dan Aisyah di sebuah kos di Desa Abiansemal, Badung. Lantaran mereka tak ada di rumah, polisi mengejar mereka ke tempat kerja masing-masing.

"Aditya kerja di salah satu warung makan di Darmasaba dan istrinya jadi karyawan tempat laundry di Abiansemal, dekat tempat kos mereka," ujar Sukarma.

Menurut Sukarma, Aditya memukul bagian punggung, paha, dan kaki kanan anak tirinya itu. Ia juga kerap mencubit dada, paha, hingga menggigit perut dan punggung anak itu.

Tak hanya itu, Aditya juga pernah memukuli korban dengan kemoceng. Ia terakhir kali mendorong bocah itu hingga terjatuh dan mengakibatkan paha atas kaki kanannya patah.

Sementara itu, Sukarma berujar, Aisyah juga pernah menganiaya anaknya sendiri karena kesal melihatnya rewel dan terus menangis. Dia pernah melempari anaknya dengan handphone, memukul, dan mencubit bibirnya sampai berdarah.

"Saat ini Dinas Sosial Kabupaten Badung juga ikut dalam mendampingi korban. Sekarang korban masih dirawat di rumah sakit karena patah tulang kaki dan pada bahu kiri diduga patah tulang," jelasnya.

Aditya dan Aisyah kini terancam pidana penjara enam tahun. Mereka disangkakan dengan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 351 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads