Warga Denpasar, Firna Yunasari (24), dituntut satu tahun penjara akibat menerima pekerjaan untuk mengunggah konten judi online (judol). Perempuan itu menerima dari seseorang tak dikenal melalui pesan langsung di media sosial (medsos).
"Dia dituntut hukuman setahun penjara dengan pelanggaran Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Pengacara Firna, Made Raka Dwi Putra, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (29/10/2024).
Putra menuturkan Firna awalnya mendapatkan pesan langsung dari seseorang. Firna ditawari pekerjaan mengunggah konten gim di akunnya dengan nominal upah tertentu. Baru sebulan mengunggah konten gim itu, Firna keburu diciduk polisi siber.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak dijelaskan kalau permainan itu judi online. Dia nggak tahu apa-apa karena baru pertama," kata Putra.
"Nah sama dia (Firna) diiyakan (disetujui) saja. Dia diberikan tautan konten yang sudah jadi untuk diunggah di akunnya," imbuh Putra.
Tanpa menyebut nominal, Putra mengatakan, kliennya sudah mendapat bayaran dari seseorang yang menawarkan pekerjaan mengunggah konten judi online itu. Orang tak dikenal itu juga sudah tertangkap dan diproses dengan berkas perkara terpisah.
"Jadi, dia itu pengguna biasa. Follower (hanya) 30 ribuan. Jadi, kami akan ajukan nota pembelaan," jelas Putra.
(iws/nor)