Ipda Rudy Soik Laporkan Polda NTT ke Komnas HAM soal PTDH hingga Mafia BBM

Ipda Rudy Soik Laporkan Polda NTT ke Komnas HAM soal PTDH hingga Mafia BBM

Yufengki Bria - detikBali
Jumat, 25 Okt 2024 18:15 WIB
Ipda Rudy Soik bersama kuasa hukumnya, Ferdy Maktaen saat memberikan keterangan kepada wartawan di kantor LPSK, Kamis (24/10/2024). (Dok. Rudy Soik).
Foto: Ipda Rudy Soik bersama kuasa hukumnya, Ferdy Maktaen saat memberikan keterangan kepada wartawan di kantor LPSK, Kamis (24/10/2024). (Dok. Rudy Soik)
Kupang -

Ipda Rudy Soik bersama kuasa hukumnya, Ferdy Maktaen, melaporkan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta, Jumat (25/10/2024).

Laporan tersebut berkaitan dengan putusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), dugaan intimidasi dan teror terhadap Rudy. Kasus dugaan mafia bahan bakar minyak (BBM) yang diduga melibatkan personel Polda NTT juga tercantum dalam laporan.

"Tadi ke Komnas HAM untuk minta perlindungan lembaga negara karena berkaitan dengan hak dan kebebasan warga negara soal PTDH dan teror itu," ujar Ferdy, Jumat sore.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ferdy menjelaskan laporan tersebut juga mengenai hak hidup dan kenyamanan terhadap Rudy bersama keluarga dan anak-anaknya. Selain itu, termasuk ketidakprofesionalan Polda NTT dalam melakukan PTDH terhadap Rudy hanya karena memasang garis polisi.

"Soal mafia BBM juga kami laporkan untuk kemudian ditindaklanjuti oleh Komnas HAM dengan caranya sendiri, tapi semua itu tergantung pada mekanisme kerja dari Komnas HAM," jelas Ferdy.

ADVERTISEMENT

Di Komnas HAM, Ferdy berujar, mereka membawa sejumlah bukti-bukti berupa penyelidikan BBM hingga proses PTDH yang sangat sewenang-wenang. Kemudian, bukti mengenai keterlibatan anggota Polda NTT dalam mafia BBM ilegal.

"Kronologi, bukti-bukti teror dan intimidasi semuanya tadi kami sudah sertakan dalam laporan. Tinggal menunggu proses dari Komnas HAM saja, karena tugas kami hanya melaporkan sejumlah hal itu," terang Ferdy.

Diberitakan sebelumnya, Rudy meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta, Kamis (24/10/2024). Rudy Soik merasa diteror dan diintimidasi oleh Polda NTT. Salah satunya, kedatangan provos Polda NTT ke rumah Rudy hingga menimbulkan trauma-anak.

"Ada beberapa hal yang kami laporkan Polda NTT ke LPSK seperti ada petugas yang sering pergi memotret rumah Rudy. Termasuk istri Rudy yang dicegat provos saat hendak ke kantornya," ujar Ferdy, Kamis sore.

Ferdy juga akan meminta perlindungan keamanan terhadap keluarga, anak-anak, dan istri Rudy. Sebab, mereka merasa terancam dengan aktivitas polisi yang beberapa kali memasang drone untuk memantau aktivitas Rudy di rumahnya.




(hsa/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads