Kupang

Kejati Geledah Kantor Gubernur NTT, Usut Korupsi Proyek Irigasi Wae Ces

Simon Selly - detikBali
Kamis, 17 Okt 2024 14:03 WIB
Penyidik Pidsus Kejati NTT menggeledah ruangan di Kantor Gubernur NTT, Kamis (17/10/2024). (Foto: Simon Selly/detikBali)
Kupang -

Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menggeledah ruangan di kantor Gubernur NTT di Kupang. Ini merupakan lokasi kedua yang digeledah jaksa dalam mengusut kasus dugaan korupsi proyek irigasi.

Penggeledahan di kantor Gubernur NTT digeledah setelah sebelumnya jaksa menggeledah kantor Dinas PUPR NTT.

Pantauan detikBali di lokasi, Kamis (17/10/2024), jaksa penyidik menggeledah dua ruangan, yakni ruangan Biro Barang Pengadaan Barang dan Jasa, serta ruangan Rapat Biro Barang Pengadaan Barang. Jaksa mengamankan sejumlah dokumen yang diisi ke dalam satu kotak.

Dari penggeledahan yang dilakukan tim pidsus Kejati NTT, mengamankan dokumen yang diisi ke dalam sebuah kotak.

"Tadi penggeledahan di Dinas PUPR bagian SDA dan kantor gubernur, ada dokumen yang diambil," kata Koordinator Pidsus Kejati NTT Kejati Fredy Simanjuntak, seusai penggeledahan.

Fredy mengatakan dokumen yang diamankan akan diinventarisasi oleh tim Pidsus Kejati NTT. Adapun penggeledahan yang dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Ces di Kabupaten Manggarai, NTT.

"Penggeledahan itu terkait kasus irigasi Wae Ces di Manggarai itu," ujarnya.

Sebelumnya, sejak pagi tadi jaksa menggeledah ruangan di Dinas PUPR NTT dalam rangka mengusut kasus itu. Setelah tiga jam menggeledah, petugas membawa dua kotak berisi dokumen.



Simak Video "Video: Polri Bantah Isu Geledah Rumah Jampidsus Kejagung"

(dpw/nor)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork