Sindikat Registrasi Kartu SIM Ilegal di Bali Beli Data Pribadi dari Dark Web

Denpasar

Sindikat Registrasi Kartu SIM Ilegal di Bali Beli Data Pribadi dari Dark Web

Ida Bagus Putu Mahendra - detikBali
Rabu, 16 Okt 2024 16:06 WIB
Direktur Reserse Siber (Dirressiber) Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra (tengah) memberi keterangan dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Denpasar, Rabu (16/10/2024).
Direktur Reserse Siber (Dirressiber) Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra (tengah) memberi keterangan dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Denpasar, Rabu (16/10/2024). (Foto: Ida Bagus Putu Mahendra/detikBali)
Denpasar -

Polda Bali membongkar kasus registrasi kartu SIM dan penjualan kode one-time password (OTP) secara ilegal di Denpasar. Sindikat itu membeli data pribadi dari dark web (situs gelap).

Sindikat ini dipimpin oleh DBS (21) sebagai pemilik usaha ilegal itu. Total ada 12 orang yang ditangkap, sementara beberapa pelaku lain masih dikejar polisi.

Direktur Reserse Siber (Dirressiber) Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra mengungkapkan DBS dan anak buahnya memperoleh data pribadi dari situs gelap. Mereka membeli 30.000 data pribadi berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) seharga Rp 25 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka menjual kartu perdana yang teregistrasi secara ilegal itu dengan cara manual dengan memasukkan NIK ilegal yang diperoleh melalui dark web," ungkap AKBP Ranefli dalam jumpa pers, Rabu (16/10/2024).

Sementara itu, kartu SIM yang belum teregistrasi dibeli DBS melalui situs jual-beli online. Harganya, Rp 3,3 juta per dus berisi 1.000 kartu.

ADVERTISEMENT

Kartu SIM yang telah teregistrasi itu kemudian dijual kembali secara online. Mereka menjualnya untuk konsumen dengan keperluan membuat akun, baik untuk situs judi, aplikasi e-commerce, hingga pesan instan.

Modusnya, pelanggan memberi tahu situs apa yang akan mereka daftar. DBS dan sindikatnya kemudian membantu membuat akun dengan nomor SIM yang sudah teregistrasi. Kode OTP kemudian dikirim ke kartu SIM itu.

"Dijual melalui situs yang dibuat oleh tersangka DBS. Tidak menjual fisik. Jadi SIM card bisa menjadi beberapa kode OTP. Setelah itu fisiknya (SIM card) dihancurkan di mesin penghancur. Jadi tidak ada bukti fisik yang dijual ke masyarakat," terang AKBP Ranefli.

Eks Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Bali itu membeberkan, kartu SIM yang teregistrasi secara ilegal ini berpotensi menimbulkan tindak kriminal lainnya. Sementara pengakuan para tersangka kepada petugas, kartu SIM tersebut diperlukan bagi oknum yang ingin membuat akun dalam suatu aplikasi.

Hal ini kemudian dinilai menimbulkan tantangan baru bagi petugas dalam mengungkap sebuah kasus. Sebab, oknum yang memakai akun tersebut berbeda dengan data yang teregistrasi dalam kartu SIM lantaran registrasi menggunakan data pribadi orang lain.

"Kemungkinan untuk tindak kriminal lain. Pengakuan tersangka, kebanyakan untuk masyarakat yang ingin membuat akun. Begitu kami lacak pemilik kartu, ternyata bukan orangnya," beber AKBP Ranefli.

Ranefli tak membeberkan secara rinci omzet yang dikantongi DBS dan sindikatnya dalam sebulan. Namun, jumlahnya diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Hal ini berdasarkan uang tunai yang disita petugas saat menggeledah TKP.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya...

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas judi online di sebuah rumah, Jalan Sakura, Denpasar. Petugas kemudian mendatangi rumah tersebut pada Rabu (9/10) lalu.

Namun, petugas disebut tak menemukan adanya aktivitas judi online. Petugas malah menemukan modus kejahatan lain.

"Tapi tempat produksi, registrasi SIM card secara ilegal," ujar AKBP Ranefli.

Petugas kemudian bergerak ke salah satu rumah Jalan Gatot Subroto I, Perumahan Taman Tegeh Sari, Denpasar. Lokasi ini, digunakan para pelaku untuk memasarkan kode OTP secara daring.

Dari dua lokasi itu polisi mengamankan barang bukti berupa 168 modem pool, puluhan unit laptop, ratusan ribu kartu SIM, hingga uang tunai sebesar Rp 250 juta.

Sebanyak 12 orang ditangkap, termasuk DBS yang bertindak sebagai COE atau pemilik usaha ilegal itu. Kemudian GVS (21) selaku manajer, MAM (19) selaku kepala sortir, FM (18) selaku kepala produksi registrasi kartu SIM, YOB (23), TP (22), ARP (18), IKABM (22) yang bertugas melakukan registrasi.

Polisi juga mengamankan RDSS (22) selaku penjual kartu SIM, DP (31) sebagai researcher developer, IWSW (21) sebagai costumer service, dan DJS (21) sebagai promosi (sales).

Sementara itu, enam pelaku lainnya disebut masih buron. AKBP Ranefli menduga, mereka telah meninggalkan area Kota Denpasar.

"Masih ada enam orang lagi yang masih DPO. Kami masih kejar. Karyawan yang bekerja di kantor marketing. Sepertinya sudah tidak di Denpasar lagi," ujarnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Polisi-Bulog Sidak Beras Oplosan di Bali, Ini Hasil Temuannya..."
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads