Sepuluh warga negara (WN) China yang ditangkap Imigrasi Mataram karena menjual mutiara di Senggigi, Lombok Barat, NTB, dideportasi. Mereka diusir karena menyalahi aturan di sana.
"Mereka dideportasi hari Jumat (11/10)," kata Kepala Subseksi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Mataram Yogi Febrian, Senin (14/10/2024).
Sepuluh WNA China tersebut Yogi melanjutkan dideportasi melalui Bandara Internasional Lombok menuju Denpasar Bali. "Mereka dideportasi dari Bandara Ngurah Rai Bali ke China," ungkap Yogi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yogi berujar seluruh WNA yang dideportasi tersebut yakni YD, KW, MX, XC, JH, JW, XQ, LP, LC dan TL. Semuanya melanggar Undang-undang Keimigrasian pasal 75 ayat (1).
"Dari 10 yang diamankan ini ada dua perempuan," ujar Yogi.
Sebelumnya, mereka membantah menjual mutiara diduga ilegal. Mereka ditangkap pada 7 Oktober lalu.
Qian Jiacheng, salah satu rekan WN China itu mengatakan mutiara yang dijual oleh para rekan-rekannya dari China itu merupakan mutiara laut yang diambil dari budidaya dan pengusaha mutiara di Lombok, Kupang, serta Sulawesi.
"Jadi mutiara ini tidak ilegal. Bahkan kami membeli mutiara kelas A atau grade A di beberapa pengusaha di Lombok," kata Qian, Kamis (10/10/2024).
Qian mengatakan 10 WNA yang menjual mutiara di kawasan Senggigi tersebut juga menguntungkan pengusaha mutiara di Kota Mataram dan Lombok Barat.
"Mereka juga membantu ekonomi sopir travel, hotel dan restoran dan pengusaha. Jadi 10 WNA ini mendatangkan pembeli mutiara dari China," ujarnya.
Qian mengungkapkan seluruh WNA China yang diamankan oleh Imigrasi Mataram tersebut sebelumnya telah mengurus kartu izin tinggal sementara (Kitas) di kantor Imigrasi Mataram tahun 2022 lalu. Namun, selama proses pengurusan izin tinggal, mereka diduga dipersulit.
(dpw/dpw)