Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Denpasar bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menyita 410 kotak obat kuat tradisional ilegal. Beberapa jenis obat kuat ilegal yang disita, seperti kopi dan jamu, bernilai Rp 102,5 juta.
"Nah kami banyak menemukan masih beredar produk obat tradisional yang mengandung BKO (bahan kimia obat) dan semua ilegal atau ada izin edarnya tetapi fiktif, berarti ilegal," ujar Kepala BBPOM Denpasar, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, saat konferensi pers di kantornya, Senin (14/10/2024).
Aryapatni mengungkapkan barang bukti yang disita merupakan hasil temuan BBPOM Denpasar dan stakeholder terkait selama dua bulan terakhir. Obat kuat tradisional ilegal ini disinyalir datang dari Cilacap, Jawa Tengah (Jateng).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada tujuh perkara yang ditindak pidana yang diungkap BBPOM Denpasar. Rinciannya, lima perkara dengan barang bukti berupa produk yang mengandung BKO tanpa izin edar dan dua perkara dengan barang bukti obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan.
"Jadi salah satunya hari Sabtu kemarin tanggal 12 Oktober dengan barang bukti Kopi Gali-Gali dan Buaya Jantan, ini diduga secara hukum melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar," jelas Aryapatni.
Aryapatni menjelaskan rata-rata obat ilegal ini dijual di toko jamu dan pasar tradisional.
"Secara awam memang masyarakat tidak tahu ya, tetapi sebenarnya BPOM sudah menerbitkan public warning. Jadi semua obat-obat yang mengandung zat kimia atau yang ilegal sudah masuk ke daftar public warning," beber Aryapatni.
Selain itu, Aryapatni berujar, obat tradisional seharusnya memberikan efek yang lama dan harus dikonsumsi berkali-kali. "Untuk efek yang instan, seperti kita minum obat ini itu kita curigai obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat," ungkapnya.
BBPOM Denpasar juga telah memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang memperdagangkan obat-obat ilegal ini. Sanksi berupa pemusnahan barang secara langsung disaksikan oleh pemilik dilengkapi surat pernyataan.
Selain itu, dua sales yang menawarkan produk ilegal kepada pedagang jamu dan pasar tradisional telah diperkarakan. Namun, Aryapatni tak membeberkan identitas pelaku usaha maupun sales yang mengedarkan obat ilegal tersebut.
"Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada BPOM atau penegak hukum apabila memiliki informasi atau mencurigai adanya pelanggaran produksi dan peredaran obat tradisional atau obat bahan alam," pinta Aryapatni.
(iws/dpw)