Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) di SMKN 1 Larantuka senilai Rp 321 juta lebih. Sejauh ini, penyidik sudah memeriksa 60 saksi.
"Saksi yang diperiksa 60 orang terdiri dari guru-guru, pemilik-pemilik toko tempat dilakukan pembelanjaan, ketua komite tahun 2022, dan bendahara komite," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Flores Timur, Cornelis S. Oematan kepada detikBali, Senin (14/10/2024).
Menurut Cornelis, sampai sekarang belum ada nama-nama yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sebelumnya, guru-guru SMKN 1 Larantuka menuding kepala sekolah (kepsek) Lusia Yasinta Tuti Fernandez terlibat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih proses penyidikan," tandas Cornelis.
Kecurigaan terhadap kepsek itu menjadi alasan belasan guru SMKN 1 Larantuka menyegel ruangan kepsek, Senin (7/10/2024). Mereka menuntut Tuti dinonaktifkan dari jabatannya sebagai kepsek.
Para guru juga meminta kejaksaan agar secepatnya mengusut dugaan korupsi yang melibatkan petinggi di sekolah yang beralamat di Jalan Soekarno, Desa Tiwatobi, Kecamatan Ile Mandiri, Flores Timur, itu.
"Kami minta Kepala Dinas Pendidikan segera merespons serta menonaktifkan Ibu Tuti karena tidak pantas lagi menjadi kepala sekolah," kata salah satu guru, Karolus Lein.
Kejari Flores Timur sempat menggeledah SMKN 1 Larantuka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana BOS.
"Penggeledahan di SMKN 1 Larantuka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana BOS tahun anggaran 2022, yang indikasi kerugian mencapai Rp 321.168.518," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) Raka Putra Dharmana, Juni 2024.
(hsa/hsa)