Pemuda bernama Ridho Alfarizi (21) asal Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap polisi. Pelaku mencuri burung murai batu seharga Rp 17 juta demi melunasi utang dan mabuk-mabukan.
Kepala Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polresta Mataram Ipda Adhitya Satriya Yudistira mengatakan Ridho mencuri burung murai di Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Ampenan. Aksi Ridho mencuri burung milik Lalu Sukaryadi Sastriawan itu terekam kamera Closed-Circuit Television (CCTV).
"Pelaku sengaja memanjat tembok rumah korban lalu membawa kabur burung murai batu dan sangkarnya," ujar Adhitya, Selasa (8/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ridho diamankan Tim Resmob Polresta Mataram bersama dua penadah pada Selasa (8/10/2024) dini hari. Burung murai batu tersebut dijual seharga Rp 800 ribu kepada penadah bernama Edi Sasmidana (36).
"Kami juga amankan Fathur Riadi, perantara penjual burung, warga Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Jadi dia yang menjual burung ke Edi," ujarnya.
Ridho menggunakan uang hasil penjualan burung tersebut untuk melunasi hutang-hutangnya sebesar Rp 500 ribu. Sisa uang tersebut digunakan pelaku untuk pesta minuman keras jenis tuak bersama temannya.
"Saya jual Rp 800 ribu. Saya nggak tahu kalau itu burung mahal karena sangkarnya ditutup pakai kain," urai Ridho di depan polisi.
Ridho mengaku burung tersebut diberikan kepada Fathur. Fathur lalu menukar tambah burung murai dengan burung kecial seharga Rp 800 ribu kepada Edi.
"Dia tukar tambah sama burung kecial. Saya dikasih Rp 770 ribu. Sisanya saya pakai bayar utang beli tuak," kata Ridho.
Ridho, Fathur, dan Edi kini ditahan di Polresta Mataram bersama barang bukti seekor burung murai batu dan dua sangkar burung bersama rekaman CCTV. Ridho diancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan. Edi dan Fathur diancam Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
(nor/dpw)