Viral Video Seks Guru-Siswi MAN Gorontalo, Sudah Pacaran Sejak 2022

Viral Video Seks Guru-Siswi MAN Gorontalo, Sudah Pacaran Sejak 2022

Tim detikSulsel - detikBali
Jumat, 27 Sep 2024 09:40 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan Anak
Foto: Ilustrasi pencabulan terhadap anak. (Zaki Alfarabi/detikcom)
Gorontalo -

Guru madrasah aliyah negeri (MAN) di Gorontalo berinisial DH (57) menuai sorotan setelah ketahuan berhubungan seks dengan siswinya yang duduk di bangku kelas 12. Video DH berhubungan seks dengan siswinya tersebar hingga viral di berbagai media sosial (medsos).

Dilansir dari detikSulsel, Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo mengungkapkan modus guru MAN itu bisa mengajak siswinya berhubungan seks. DH bisa melakukan itu dengan modus mengajak siswinya berpacaran.

"Kronologi kejadian bahwa pada awal tahun 2022, korban sudah memang menjalin hubungan dekat dengan tersangka DH," kata Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman kepada wartawan, Rabu (25/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Deddy mengatakan DH berhasil menjalin hubungan asmara dengan korban setelah melakukan berbagai cara. Salah satunya, DH kerap membantu siswinya itu.

"Kemudian, modus yang terjadi memang hubungan asmara karena yang bersangkutan merasa tersangka ini mengayomi, membantu tugas, memberi perhatian lebih, akhirnya korban pun merasa nyaman sampai terjadi seperti itu. Kemudian, berlanjut dan seterusnya sampai terjadi sampai rekan-rekan ketahui," kata Deddy.

ADVERTISEMENT

Direkam Sahabat Korban

Deddy mengungkapkan video seks antara DH dengan siswinya yang viral di medsos direkam oleh teman korban. "Ada temannya korban (yang merekam), teman baiknya, seumuran artinya sama-sama sekolah, tetapi beda sekolah, bukan satu sekolah," kata Deddy.

Deddy menjelaskan niat sahabat korban merekam aksi tersebut baik. Dia ingin memberikan bukti kepada istri pelaku mengenai kelakuan pelaku sebab keluarga pelaku tidak percaya ketika diberi tahu sebelumnya.

"Alasan merekam adalah untuk, niatnya sih baik untuk memberi tahu kepada istri guru tersebut bahwa kelakuannya ini sudah melampaui batas," jelas Deddy.

"Informasinya di awalnya sudah pernah dikasih tahu, tetapi tidak percaya keluarga guru ini, makanya direkam menggunakan handphone kawannya. Dari kawannya inilah menyebar," sambungnya.

Guru Ditetapkan Jadi Tersangka

Polres Gorontalo kini telah menetapkan DH sebagai tersangka. "Kami sudah menetapkan tersangka inisial DH yang merupakan oknum seorang guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo," ujar Deddy.

Deddy menjelaskan pihaknya sudah memeriksa 10 orang di kasus ini. Mereka antara lain delapan rang sebagai saksi, terlapor, dan juga pelapor.

"Dan kami sudah menetapkan status terhadap tersangka inisial DH yang dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," kata Deddy.

"Ancaman hukumannya 5 tahun minimal 15 tahun maksimal ditambah sepertiga di mana yang bersangkutan adalah tenaga pendidik," sambungnya.

Polisi Minta Netizen Setop Sebar Video Seks

Deddy meminta netizen untuk berhenti menyebarkan video mesum guru dan siswi MAN di Gorontalo. Dia mengimbau masyarakat yang memiliki video tersebut agar menghapusnya.

"Tolong yang sudah telanjur memiliki video, tolong kalau bisa jangan diedarkan lagi, dihapus," kata Deddy.

Deddy juga meminta agar masyarakat turut menjaga keadaan tetap kondusif. Dia berharap masalah ini tidak dibesar-besarkan untuk menjaga perasaan korban dan keluarganya, serta keluarga pelaku yang tidak terlibat.

"Kami minta tolong jaga kondusifitas, jangan masalah ini dibesar-besarkan lagi karena makin dibesar-besarkan lagi nanti akan makin teringat ulang-ulang lagi," kata Deddy.

"Karena dampaknya banyak bagi keluarganya korban, keluarganya seorang oknum guru ini yang tidak bersalah," tuturnya.

Deddy mengatakan kejadian tersebut membuat korban merasa trauma hingga tidak ingin bersekolah. Menanggapi hal tersebut, Deddy mengatakan Dinas P3A Gorontalo berkomitmen memberikan pendampingan psikologi kepada korban.

"Kepala Dinas P3A Kabupaten Gorontalo ikut hadir dalam konferensi pers, tetap ditugas mereka sesuai Undang-Undang, mereka akan melakukan pendampingan psikologi dan, bahkan mereka memastikan-menjamin anak tersebut akan tetap sekolah," kata Deddy.

Artikel ini telah tayang di detikSulsel. Baca selengkapnya di sini!




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads